Berita Daerah

Aroma Pungli di Balik SPH Rp5 Juta, Camat SU II Belum Tersentuh, Lurah Direkomendasikan Mutasi

×

Aroma Pungli di Balik SPH Rp5 Juta, Camat SU II Belum Tersentuh, Lurah Direkomendasikan Mutasi

Sebarkan artikel ini
Inspektur Daerah Kota Palembang, Jamiah Hariyanti.

Palembang,SuaraMetropolitan – Isu dugaan pungutan liar dalam penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) senilai Rp5 juta di wilayah Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang kembali mencuat. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk ketua RT dan RW, Inspektorat Kota Palembang akhirnya mengeluarkan rekomendasi Lurah 11 Ulu dimutasi, Rabu (8/10/2025)

Namun, hasil pemeriksaan sementara menyatakan tidak ditemukan bukti keterlibatan langsung Camat SU II, sehingga posisi sang camat belum tersentuh proses lanjutan.

“Kami sudah memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari RT, RW, hingga kelurahan. Kami rekomendasikan agar Lurah 11 Ulu dimutasi. Sementara Camat SU II, belum ditemukan bukti keterlibatan,” tegas Inspektur Pemerintah Kota Palembang, Jamiah Haryanti, saat dikonfirmasi wartawan SuaraMetropolitan, Senin (6/10/2025) sore.

Baca juga: Selidiki Dugaan Pungli SPH Rp5 Juta di Kecamatan SU II, Sejumlah RT dan RW Dipanggil Inspektorat kota Palembang

Jamiah menjelaskan, seluruh temuan tersebut telah dirangkum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan diserahkan kepada Wali Kota Palembang Ratu Dewa untuk ditindaklanjuti. Pelaksanaan mutasi maupun proses pembinaan selanjutnya akan menjadi kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang.

“LHP segera diserahkan ke pimpinan daerah. Selanjutnya kami menunggu tindak lanjut dari Wali Kota dan BKPSDM,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Bermodal Pangkat III/d, PNS Way Kanan Nyamar Jadi Jaksa Madya Kejagung

Meski demikian, Inspektorat tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan apabila muncul bukti baru yang mengarah pada pejabat lain di tingkat kecamatan.

“Kalau di kemudian hari ada laporan atau temuan baru yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak Kecamatan atau Camat, silakan dilaporkan kembali. Kami pasti tindak lanjuti sesuai mekanisme,” kata Jamiah menegaskan.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.