Berita Daerah

Tantangan Sumpah Pocong Untuk Camat SU II Terkait Biaya SPH 5 Juta: “Kalau Bersih, Buktikan di Hadapan Tuhan!”

×

Tantangan Sumpah Pocong Untuk Camat SU II Terkait Biaya SPH 5 Juta: “Kalau Bersih, Buktikan di Hadapan Tuhan!”

Sebarkan artikel ini
Kantor camat Seberang Ulu II, Palembang. (foto: Istimewa)

Palembang,SuaraMetropolitan – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) di Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, semakin memanas. Setelah mencuat kabar adanya biaya hingga Rp5 juta untuk mengurus SPH, kini warga bersama Ketua RT 4 Fikram, menantang Camat Seberang Ulu II membuktikan integritasnya melalui sumpah pocong.

Ketua RT 4 mengaku geram atas praktik yang dinilai mencoreng nama baik pemerintahan di tingkat bawah. Ia menegaskan, pungutan tersebut bukan isapan jempol belaka, bahkan menyebut adanya perintah dari pihak kecamatan.

“Memang benar ada pungutan biaya SPH sebesar Rp5 juta di kelurahan kami, dan itu perintah kecamatan kata pak Lurah,” ungkap Fikram, Ketua RT 4, kepada SuaraMetropolitan Rabu (8/10/2025).

Dirinya juga menantang Inspektorat dan pihak kecamatan untuk membuktikan siapa yang benar melalui sumpah pocong.

Baca juga: Aroma Pungli di Balik SPH Rp5 Juta, Camat SU II Belum Tersentuh, Lurah Direkomendasikan Mutasi

“Kalau Inspektorat tidak percaya, saya siap disumpah pocong. Kami di sini bukan gagah-gagahan, tapi demi kebenaran dan untuk warga saya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menceritakan ada warga yang batal mengurus SPH karena biaya yang dinilai terlalu tinggi. Warga tersebut, kata dia, sempat mendatangi kantor kecamatan dengan harapan proses bisa lebih murah. Namun, justru diarahkan kembali ke kelurahan.

“Ada juga warga yang menghubungi saya, batal buat SPH karena mahal. Warga itu siap bersaksi. Waktu itu dia langsung ke kecamatan untuk membuat SPH, dia pikir hanya di kelurahan. Ternyata memang benar itu dari kecamatan melalui Kasi Pemerintahan. Tapi disuruh lewat kelurahan untuk buat SPH. Karena mahal, jadi saya batalkan, saya gak punya uang,” ujarnya Fikram menirukan keluhan warga.

Pernyataan keras Ketua RT 4 ini memantik perhatian publik, termasuk sejumlah warga yang turut kecewa dengan lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan. Mereka menilai, jika benar Camat Seberang Ulu II tidak terlibat, maka seharusnya tak menutup mata terhadap praktik yang terjadi di lapangan.

Baca juga: Selidiki Dugaan Pungli SPH Rp5 Juta di Kecamatan SU II, Sejumlah RT dan RW Dipanggil Inspektorat kota Palembang

“Kami cuma masyarakat kecil, tapi kami tahu bagaimana proses itu berjalan. Kalau memang pihak kecamatan Seberang Ulu II atas Camat nya merasa bersih, ayo buktikan lewat sumpah pocong. Jangan cuma bawahan yang dikorbankan,” ucap salah satu warga dengan nada emosional.

Kasus dugaan pungli SPH ini mencuat setelah adanya laporan warga yang mengaku dimintai biaya hingga Rp5 juta untuk mendapatkan surat tersebut. Lurah terkait bahkan disebut telah direkomendasikan untuk dimutasi, sementara posisi Camat Seberang Ulu II hingga kini masih aman dan belum tersentuh.

Warga mendesak Wali Kota Palembang dan Inspektorat untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, agar penanganan kasus tidak berhenti di level bawah.

“Kalau mau bersih-bersih, jangan setengah hati. Jangan yang kecil disikat, yang besar dilindungi,” pungkas Ketua RT 4.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.