Berita Daerah

Polisi Bongkar Jaringan Pengiriman Motor Curian ke Sumatera Lewat Ekspedisi

×

Polisi Bongkar Jaringan Pengiriman Motor Curian ke Sumatera Lewat Ekspedisi

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu, memberikan keterangan pers kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Jakarta,SuaraMetropolitan Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat pencurian motor lintas provinsi yang beraksi di wilayah Jakarta dan mengirim hasil curiannya ke Sumatera melalui jasa ekspedisi.

Lima orang pelaku diamankan, termasuk dua kurir ekspedisi yang turut membantu mengirim motor hasil curian ke Jambi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan lima unit motor mencurigakan di sebuah gudang ekspedisi kawasan Cililitan, Jakarta Timur.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu, menjelaskan kepada wartawan, Selasa (7/10/2025), bahwa kelima pelaku berinisial RS, R, Z, S, dan L memiliki peran masing-masing.

Baca juga: Tantangan Sumpah Pocong Untuk Camat SU II Terkait Biaya SPH 5 Juta: “Kalau Bersih, Buktikan di Hadapan Tuhan!”

“RS berperan sebagai penadah, R dan Z bertugas mengirim motor ke ekspedisi, sedangkan S dan L yang bekerja di perusahaan ekspedisi membantu proses pengiriman ke Jambi,” ujar AKBP James H. Hutajulu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa jaringan ini telah beraksi lebih dari satu kali dan rutin menjual motor curian ke wilayah Sumatera.

“Dari hasil informasi korban dan masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur,” jelasnya.

Baca juga: Terungkap! Modus Investor dan Sponsor Fiktif di Balik Pelanggaran WNA

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan puluhan kendaraan lainnya yang juga terkait dengan sindikat tersebut.

“Dari pengembangan tersebut, kami amankan tambahan 38 kendaraan bermotor lainnya, sehingga total ada 43 unit yang kami sita,” tambahnya.

Saat ini, dua pelaku utama berinisial N dan J masih dalam pengejaran. Sementara lima orang yang telah ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain. Jika ada laporan kehilangan kendaraan di wilayah lain dan ditemukan di Jakarta Utara, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.