Palembang,SuaraMetropolitan – Keputusan bebas terhadap terdakwa Nenek Ernaini dalam perkara pidana Nomor 105/Pid.B/2025/PN.Pkb menuai kritik tajam dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (K-MAKI Sumsel). Lembaga antikorupsi daerah ini menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai tersebut tidak sejalan dengan fakta hukum dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, menyebut putusan bebas itu mengandung banyak kejanggalan dan lemah secara yuridis.
“Majelis hakim mengakui tidak adanya dokumen dasar dan arsip buku nikah yang sah, tapi justru menjadikan keterangan subjektif terdakwa sebagai dasar pembenaran. Ini bentuk inkonsistensi logika hukum yang berbahaya,” ujarnya kepada SuaraMetropolitan di Palembang, Kamis (9/10/2025).
Menurut Feri, langkah hakim yang mengesampingkan bukti tertulis dan hanya mengandalkan keterangan saksi serta terdakwa menunjukkan penyimpangan dari asas pembuktian dalam hukum pidana.
“Kalau pola seperti ini dibiarkan, pelaku kejahatan administrasi dokumen akan semakin berani. Ini jelas mengancam kredibilitas lembaga peradilan dan merusak kepercayaan publik terhadap hukum,” tegasnya.
Feri menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi Palembang memiliki tanggung jawab langsung untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya, termasuk PN Pangkalan Balai.
“Kami mendesak Pengadilan Tinggi Palembang segera turun tangan mengevaluasi dan mengawasi proses peradilan ini. Fungsi mereka bukan sekadar administratif, tapi juga menjaga integritas dan moralitas hakim,” tambahnya.
Fungsi pengawasan itu, lanjut Feri, diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang memberi wewenang kepada Pengadilan Tinggi untuk melakukan pembinaan, pengawasan teknis yudisial, serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perilaku hakim di tingkat bawah.
“Kami tidak ingin kasus ini dianggap sepele. Pengadilan Tinggi harus menunjukkan keberpihakan kepada keadilan, bukan membiarkan ketidakadilan berlangsung di bawah pengawasannya,” ujar Feri menegaskan.
Sementara itu, Investigator K-MAKI Sumsel Rahman menyoroti adanya pola berulang dalam sejumlah putusan serupa yang melibatkan majelis hakim yang sama.
Baca juga: Kodim 0418 Palembang Berganti Komando, Prima Salam Harap Kolaborasi Terus Terjalin
“Majelis hakim ini sebelumnya juga pernah memutus bebas kasus pemalsuan surat dalam perkara No. 19/Pid.B/2025/PN.Pkb, dan putusan itu akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Pola berulang seperti ini tidak bisa dianggap kebetulan,” ungkapnya.
Rahman menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan konsistensi penegakan hukum di tingkat pertama.
“Kami menduga ada kelalaian serius, bahkan potensi pelanggaran etik. Karena itu, kami mendesak Pengadilan Tinggi dan lembaga pengawasan peradilan lainnya segera bertindak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahman meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh langkah kasasi dengan argumentasi hukum yang kuat dan tegas.
“Upaya kasasi ini penting untuk memulihkan keadilan dan menegaskan bahwa hukum tidak bisa dimainkan oleh pihak mana pun,” katanya.
Baik Feri maupun Rahman sepakat bahwa perjuangan K-MAKI Sumsel bukan untuk menggiring opini publik, melainkan untuk menjaga marwah lembaga peradilan agar tetap bersih dan independen.
“Kami tidak ingin keadilan menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Kami akan terus bersuara sampai hukum benar-benar menjadi panglima, bukan alat permainan,” pungkas Feri.






