Palembang,SuaraMetropolitan – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (K-MAKI) secara tegas menyatakan akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih yang menghentikan penyidikan (SP3) perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Prabumulih.
Langkah hukum ini diambil setelah K-MAKI menilai adanya kejanggalan dan disparitas dalam penanganan perkara serupa yang terjadi di Kota Palembang.
“Kami menilai SP3 ini tidak transparan dan berpotensi mencederai keadilan. Disparitas antara penanganan kasus hibah PMI Palembang dan Prabumulih telah merusak tatanan hukum di Sumatera Selatan. Karena itu kami akan mengajukan praperadilan terhadap Kejari Prabumulih,” tegas Rahman Bogel, Investigator K-MAKI kepada SuaraMetropolitan , Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Keadilan untuk Siapa? K-MAKI Sumsel Desak Pengadilan Tinggi Usut Putusan Bebas Nenek Ernaini
Menurut Rahman, K-MAKI telah mengantongi dua alat bukti utama yang diperkuat dengan bukti tambahan serta keterangan ahli, yang dinilai sudah cukup kuat untuk membawa perkara ini ke meja persidangan.
“Tidak mungkin penyidik menerbitkan sprindik jika tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Bukti dokumen yang kami temukan memperjelas adanya tindakan tidak patut dalam penggunaan dana hibah tersebut,” jelasnya.
Rahman menambahkan, pengembalian kerugian negara di tahap penyidikan tidak otomatis menghapus pidana korupsi. Ia menduga sudah ada indikasi aliran dana yang digunakan secara tidak sah sejak tahap awal penyelidikan.
“Dalam kasus serupa di Palembang, penyidik justru berani melanjutkan perkara ke persidangan. Sementara di Prabumulih justru dihentikan tanpa alasan jelas, ini yang kami nilai janggal,” ungkapnya.
Lebih jauh, Rahman menyoroti sikap penyidik yang tidak membuka secara rinci alasan penghentian penyidikan. Menurutnya, hal itu melanggar asas transparansi dan dapat dikategorikan sebagai bentuk kegagalan penyidikan.
“SP3 tanpa penjelasan rinci adalah bentuk kelalaian hukum. Penyidik wajib bertanggung jawab atas penyidikan yang gagal dan tidak memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tandasnya






