Berita Daerah

K-MAKI Sumsel di Kejati: Jangan Jadikan Pengadilan Sebagai Tempat Cuci Dosa Berbayar

×

K-MAKI Sumsel di Kejati: Jangan Jadikan Pengadilan Sebagai Tempat Cuci Dosa Berbayar

Sebarkan artikel ini
Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan saat melakukan orasi di depan Kejati Sumsel, Selasa (14/10/2025).

Palembang,SuaraMetropolitan Aksi damai yang digelar Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan di halaman Kejaksaan Tinggi Sumsel, Selasa (14/10/2025) pagi, menjadi sorotan publik. Dalam aksi tersebut, para aktivis menyuarakan kekecewaan atas putusan bebas Nenek Ernaini, terdakwa kasus dugaan pemalsuan duplikat akta nikah di PN Pangkalan Balai.

Putusan yang dinilai janggal itu bukan hanya dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga dinilai berpotensi mencoreng marwah lembaga peradilan.

“Kalau pengadilan sudah jadi tempat mencuci dosa, jangan heran kalau putusannya makin kinclong tapi nuraninya kusam,” sindir Feri Kurniawan, Deputi K-MAKI Sumsel, usai melakukan orasinya di depan Kejati Sumsel kepada SuaraMetropolitan.

Menurut Feri, perkara No. 105/Pid.B/2025/PN.Pkb yang memutus bebas Nenek Ernaini memperlihatkan wajah hukum yang membingungkan. Ia menilai, majelis hakim terlalu dermawan dalam menafsirkan keadilan hingga mengabaikan fakta bahwa duplikat akta nikah yang diterbitkan tidak memiliki dasar hukum.

Baca juga: K-MAKI Tantang Kejari Prabumulih di Praperadilan Soal SP3 Hibah PMI

“Majelis hakim mengakui tidak ada arsip, tapi tetap percaya pada cerita. Ini bukan sinetron, ini sidang pidana. Kalau begini, KUHP bisa diganti jadi KUA, Kitab Undang-Undang Asal,” ucapnya.

K-MAKI menilai pola putusan bebas seperti ini bukan hal baru. Bahkan, hakim yang memutus perkara Ernaini disebut juga pernah memberikan putusan bebas dalam kasus serupa yang akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

“Kalau pola seperti ini terus dibiarkan, bukan cuma hukum yang rusak, tapi juga logika publik. Kita jadi sulit membedakan antara putusan dan pesanan,” kata Feri.

Baca juga: Tantangan Sumpah Pocong Untuk Camat SU II Terkait Biaya SPH 5 Juta: “Kalau Bersih, Buktikan di Hadapan Tuhan!”

Dalam pernyataannya, K-MAKI Sumsel menuntut Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) segera memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Mereka juga mendesak KPK dan Direktorat Cyber Crime Kejaksaan Agung RI untuk mengawasi proses hukum hingga kasasi, bahkan memantau komunikasi elektronik para pihak agar tak ada “transaksi di balik toga”.

“Jangan jadikan pengadilan sebagai tempat cuci dosa berbayar. Keadilan bukan komoditas, dan toga hakim bukan mesin laundry,” tegas Feri.

Feri menegaskan, aksi ini adalah bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap praktik hukum yang dinilai mulai kehilangan arah. K-MAKI berkomitmen mengawal proses kasasi hingga ke Mahkamah Agung agar keadilan tak benar-benar “pensiun dini”.

“Kami tidak akan berhenti bersuara. Kalau keadilan bisa dijual, maka rakyatlah yang berhak menagih kwitansinya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.