Jakarta,SuaraMetropolitan – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mempertanyakan adanya perbedaan signifikan dalam nilai kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina.
Pada tahap awal ekspose penyelidikan, Kejagung sempat menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp968,5 triliun, bahkan bisa lebih besar. Namun, dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, angka tersebut turun drastis menjadi Rp285,1 triliun.
Abdullah menilai selisih yang sangat besar ini menimbulkan tanda tanya dan wajar jika publik berspekulasi. Ia mengingatkan agar inkonsistensi semacam ini tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Sekarang masyarakat bertanya-tanya, mengapa selisih kerugian dari kasus korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina yang ditangani Kejagung itu sangat besar? Jangan salahkan masyarakat apabila curiga atau berspekulasi atas hal ini,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: Direktur Umum Perumda Tirta Musi Gagal UKK, Publik Bertanya: Ini Seleksi atau Skenario?
Sebelumnya, pada Rabu (26/2), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Subholding periode 2018–2023 bisa lebih dari Rp193,7 triliun. Angka tersebut hanya mencakup kerugian tahun 2023, sementara dugaan praktik korupsi berlangsung sejak 2018.
Jika dihitung sepanjang lima tahun, total kerugian disebut bisa mencapai sekitar Rp968,5 triliun atau hampir 1 kuadriliun rupiah. Namun, dalam surat dakwaan terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid, serta empat terdakwa lainnya, disebutkan kerugian negara hanya Rp285,1 triliun.
Selain mempertanyakan perbedaan angka kerugian, Abdullah juga menyoroti pernyataan jaksa dalam dakwaan yang menyebut tidak ditemukannya praktik oplosan bahan bakar. Padahal sebelumnya, isu tersebut sempat menimbulkan keresahan publik dan membuat citra Pertamina menurun.
Menurutnya, langkah Kejagung yang menyebut istilah “blending” bukan “oplosan” dalam proses produksi BBM menunjukkan kurangnya konsistensi dan transparansi kepada publik.
“Lebih dari itu, pernyataan dari Kejagung tersebut sempat membuat masyarakat kecewa dan tidak percaya dengan Pertamina. Beberapa masyarakat bahkan sampai mengisi bahan bakarnya di SPBU selain Pertamina, ini tentu merugikan negara,”tegas Abdullah.
Baca juga: Feri Kurniawan Menilai Hasil UKK Tirta Musi Pertunjukan Sarat Kepentingan Politik di BUMD Palembang
Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI ini menegaskan bahwa Komisi III tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun ia mengingatkan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, bukan dengan langkah yang bombastis demi perhatian media.
“Kejagung dan aparat penegak hukum (APH) mesti profesional, transparan dan akuntabel dalam menindak kasus korupsi yang ada,” tukasnya.
“Jangan membuat masyarakat bingung, panik dan menimbulkan ketidakpercayaan yang berisiko menghadirkan kerugian baru lainnya yang tidak terkait dengan kasus korupsi yang sedang diusut,” lanjut Abduh sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Abdullah mendorong Kejagung dan aparat penegak hukum untuk lebih cermat dan kolaboratif dalam setiap pengungkapan kasus, baik dari sisi teknis maupun substansi.
“Artinya Kejagung dan APH dapat bekerja sama dengan pihak lain seperti PPATK misalnya sebelum mengumumkan kerugian dari kasus korupsi yang ditangani. Bisa berkolaborasi dengan pakar atau akademisi jika dibutuhkan untuk mendalami suatu hal teknis yang belum dimengerti,” pungkasnya. (*)








