BeritaNasional

Dana Publik Mengendap Rp 234 Triliun, DPR Nilai Pemda Tak Maksimal Layani Warga

×

Dana Publik Mengendap Rp 234 Triliun, DPR Nilai Pemda Tak Maksimal Layani Warga

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.

Jakarta,SuaraMetropolitan Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti fenomena mengendapnya dana publik milik sejumlah pemerintah daerah (Pemda) di perbankan yang mencapai Rp 234 triliun. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya kinerja Pemda dalam menjalankan fungsi pelayanan terhadap masyarakat.

Khozin menegaskan, dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru tidak bergerak dan hanya “terparkir” di bank. Ia meminta agar para kepala daerah segera memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan dana tersebut belum terserap.

“Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?” ujar Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Pemberantasan Narkoba Melesat, Polri Tangkap 51 Ribu Tersangka dalam 10 Bulan

Politikus Fraksi PKB itu memperingatkan, jika dana tersebut sengaja ditempatkan di bank, maka hal itu jelas mengganggu jalannya pelayanan publik dan bisa menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan menganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah,” tukasnya.

Namun, lanjut Khozin, apabila dana itu belum terserap karena mengikuti pola belanja yang cenderung meningkat di akhir tahun, maka pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam sistem pengelolaan anggaran.

Baca juga: DPR Hormati Putusan MK, Lembaga Pengganti KASN Akan Segera Dibentuk

“Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini, tujuannya agar anggaran negara betul-betul dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyoroti meningkatnya dana milik Pemda yang belum terserap dan masih mengendap di perbankan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan per akhir September 2025, jumlah dana yang mengendap mencapai Rp 234 triliun.

Menurut Purbaya, kondisi tersebut menggambarkan masih lambatnya realisasi belanja daerah, meski pemerintah pusat telah menyalurkan dana dengan cepat.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.