Palembang,SuaraMetropolitan – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan melaporkan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan dana pendidikan tahun 2023 dan 2024 oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel. Dalam laporannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, K-MAKI menyebut dana tersebut diduga cacat hukum alias “Total Lost”, karena dicairkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang sudah kadaluarsa.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 Nomor 51.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025, diketahui Pemprov Sumsel pada tahun anggaran 2024 menganggarkan Rp257,8 miliar untuk pendanaan pendidikan SMA dan SMK negeri, namun yang terealisasi hanya Rp163,8 miliar atau 63,57 persen. Ironisnya, dana ratusan miliar itu tetap dicairkan dengan menggunakan SK Gubernur Sumsel Nomor 631/KPTS/DISDIK/2022 dan 632/KPTS/DISDIK/2022, yang seharusnya hanya berlaku untuk tahun 2022.
“Ini seperti membayar listrik dengan token tahun lalu, tapi lampunya tetap nyala. Hebat juga kalau bisa begitu,” sindir Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong, kepada SuaraMetropolitan di Palembang, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Korupsi Menggurita di Sumsel, K-MAKI: Kajati Baru Harus Berani Bongkar Permainan Lama
K-MAKI menilai pencairan dana pendidikan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, UU Tipikor, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengelolaan keuangan daerah. Temuan ini juga diperkuat oleh pengakuan Tim Manajemen Pendanaan Pendidikan serta Biro Hukum Setda, yang menyatakan SK tersebut tidak diperbaharui dan tidak bisa digunakan lagi.
“Kalau hukum diabaikan, uang rakyat jadi seperti embun pagi, menghilang perlahan tanpa jejak. Kami mendesak Kejati Sumsel memanggil Kepala Dinas Pendidikan periode 2023–2024, karena dialah pejabat yang paling bertanggung jawab,” tegas Boni.
Lebih lanjut, Boni juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel yang baru untuk segera mengusut dugaan penyimpangan tersebut. “Kami percaya Kajati Sumsel yang baru membawa semangat bersih dan tegas. Kasus ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan preseden buruk di dunia pendidikan,” ujarnya.
Baca juga: Bangun Negeri Butuh Data, Fikri Faqih Minta Pemerintah Jangan Pangkas Anggaran Sensus
Menurutnya, penggunaan SK lama untuk mencairkan dana pendidikan tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga membuka peluang penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan negara.
“Jangan sampai anak-anak Sumsel yang seharusnya mendapat manfaat pendidikan, malah jadi korban dari praktik ‘kreatif’ penganggaran. Kalau begini, bukan cuma guru yang pusing, auditor pun bisa migrain,” tambahnya.
K-MAKI berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan pengelolaan keuangan pendidikan berjalan transparan dan akuntabel.
“Korupsi itu seperti rayap di kusen negara. Tidak terlihat, tapi lama-lama ambruk juga rumahnya,” tutup Boni.






