Bangka,SuaraMetropolitan – Dunia perbankan daerah digemparkan oleh dugaan kesalahan input data keuangan senilai Rp 2,1 triliun di sistem Bank Indonesia (BI). Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, akhirnya melaporkan Bank SumselBabel ke Polda Bangka Belitung atas dugaan kelalaian tersebut.
Dilansir dari Bangkapos.com, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel, Haris, membenarkan langkah hukum yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Babel.
“Pemerintah Provinsi Bangka Belitung melalui Pak Gubernur, melaporkan Bank SumselBabel ke Polda Bangka Belitung. Perihal salah input data keuangan oleh Bank SumselBabel ke BI, yang jadi dasar penyataan Menkeu pada 20 Oktober lalu, terkait dana Pemda yang mengendap atau simpanan di bank,” ujar Haris, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Perusahaan Kuasai 22 Proyek Sekaligus, K-MAKI Curigai Ada Permainan di Tubuh Pemkab PALI
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa kesalahan input dilakukan oleh pihak Bank SumselBabel saat melaporkan data ke sistem Bank Indonesia. Dana sebesar Rp 2,1 triliun yang semula tercatat atas nama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, ternyata merupakan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, ternyata yang salah input itu adalah Bank SumselBabel. Jadi bukan dana yang dimiliki oleh Pemprov Bangka Belitung, tapi Pemprov lain,”jelas Haris.
Baca juga: Dana Pendidikan Sumsel Diduga Total Lost, SK Gubernur Kadaluarsa Jadi Dasar Pencairan
Haris menambahkan, langkah pelaporan ke Polda dilakukan bukan semata karena kesalahan teknis, tetapi juga demi menjaga reputasi dan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Babel.
“Ini menyangkut nama baik Pemprov di mata masyarakat Bangka Belitung, maupun dari nasional. Tindakan ini dilakukan agar informasi yang didapat mengenai dana tersebut valid,”urainya.






