Berita Daerah

Kasus Ganti Rugi Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang, Bagaimana Pengawasan dari Ketua TAPD?

×

Kasus Ganti Rugi Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang, Bagaimana Pengawasan dari Ketua TAPD?

Sebarkan artikel ini
Kantor Walikota Palembang.

Palembang,SuaraMetropolitan Kasus ganti rugi lahan kolam retensi di kawasan Simpang Bandara Palembang kembali menjadi sorotan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel yang menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk kelalaian kolektif yang mengakar dalam tubuh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palembang pada masanya.

Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, menegaskan bahwa Ketua TAPD tak bisa hanya bersembunyi di balik istilah tanggung jawab kolektif.

“Ketua TAPD itu bukan sekadar tanda tangan dalam rapat anggaran. Jabatan itu punya tanggung jawab moral dan etik. Kalau dokumen tanah tidak diverifikasi dengan benar, lalu tetap disetujui, berarti ada kelalaian serius,” ujar Feri kepada SuaraMetropolitan , Jum’at (7/11/2025).

Menurut Feri, TAPD sejatinya adalah gatekeeper atau penjaga terakhir sebelum uang rakyat keluar dari kas daerah. Namun dalam kasus ini, fungsi pengawasan itu seolah dibiarkan tumpul.

“Kalau proses verifikasi diabaikan, berarti fungsi kontrol TAPD sudah mati rasa. Dan kalau Ketua TAPD diam saja, maka kelalaian itu sudah menjadi budaya,” tegasnya.

Baca juga: 31 Rawa Konservasi Disulap Jadi Perumahan di Palembang, K-MAKI: Harus Ada yang Bertanggung Jawab!

Ia menambahkan, jabatan publik menuntut kepekaan moral, bukan sekadar kemampuan administratif.

“Tanda tangan di atas kertas tidak akan pernah netral dari nurani. Saat uang rakyat mengalir tanpa dasar yang jelas, maka yang tercoreng bukan cuma sistem, tapi martabat pejabat yang memimpinnya,” ucap Feri.

K-MAKI juga menilai, alasan “tidak tahu” sering kali digunakan pejabat untuk cuci tangan. Padahal, dalam struktur TAPD, semua keputusan strategis melewati meja Ketua.

“Kalau Ketua TAPD bilang tidak tahu, berarti pengawasan internal sudah gagal total. Itu bukan pembelaan, tapi pengakuan,” kata Feri sinis.

Ia pun mendesak agar pemeriksaan hukum tidak berhenti pada level pelaksana, melainkan juga menyentuh para pengambil keputusan.

Baca juga: Sinergi Kuat, Pemkot Palembang dan BPJS Kesehatan Komitmen Wujudkan Masyarakat Sehat

“Ketua TAPD adalah bagian dari kebijakan anggaran, bukan penonton. Kalau ada penyimpangan, maka tanggung jawab moral dan etik tetap melekat padanya,” ujarnya.

Feri menekankan bahwa pengembalian uang negara, bila pun terjadi, tidak menghapus kesalahan moral maupun potensi pidana.

“Uang bisa dikembalikan, tapi kepercayaan publik tidak semudah itu dipulihkan. Kita bicara soal amanah dan integritas pejabat publik,” tegasnya.

Menurutnya, kasus kolam retensi ini adalah potret buram dari lemahnya budaya pengawasan di birokrasi daerah.

“Hari ini kolam retensi, besok bisa proyek lain. Kalau sistem pengawasan dibiarkan longgar, maka yang rusak bukan hanya anggaran, tapi mental pejabatnya,” pungkas Feri Kurniawan.

K-MAKI mendesak agar proses hukum yang saat ini dalam penyidikan Polda Sumsel berjalan transparan, menyentuh semua pihak yang terlibat, karena kasus ini diawasi secara ketat oleh publik.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.