Palembang,SuaraMetropolitan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022 hingga 2023.
Informasi ini disampaikan melalui siaran pers resmi Kejati Sumsel pada Senin (10/11/2025).
Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 29 Oktober 2025. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, penanganan perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 3 November 2025.
Baca juga: Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Kredit Macet Triliunan Rupiah
Baca juga: Marko Susanto: Semangat Pahlawan Harus Hidup di Tengah Setiap Bencana
Dalam proses penyidikan, sebanyak 31 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari enam orang dari pihak bank dan 25 orang dari pihak nasabah. Dari hasil penyelidikan sementara, estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp12,21 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menyampaikan bahwa langkah penyidikan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan dana publik.
“Penyidikan dilakukan untuk menelusuri adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro dan pengelolaan kas besar pada bank plat merah tersebut,” jelas Vanny.






