Palembang,SuaraMetropolitan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menegaskan pentingnya komitmen dan kerja sama lintas sektor pemerintahan dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pernyataan ini disampaikan saat membuka Rapat Kerja Koordinasi dan Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Rabu (12/11/2025).
Dalam arahannya, Aprizal mengingatkan seluruh jajaran pemerintah kota, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat hingga lurah, untuk tidak hanya sekadar menjalankan rutinitas, tetapi aktif mencari terobosan demi optimalisasi PAD.
“Kita harus terus mengevaluasi, membuat terobosan, dan bekerja dengan ikhlas. Jika tidak ada komitmen bersama untuk membangun Palembang, maka visi dan misi RDPS tidak akan terwujud,” tegas Aprizal.
Baca juga: Bupati Toha Ingatkan Sekda Baru Muba: Jaga Stabilitas dan Perkuat Pelayanan Publik
Ia menilai, PBB masih menjadi sektor yang memiliki potensi besar untuk digenjot. Berdasarkan data Bapenda, jumlah wajib pajak di Kota Palembang tercatat sebanyak 374.826 SPT dengan target PAD dari sektor ini mencapai Rp264 miliar.
“Kita masih punya waktu sekitar 40 hari untuk mengejar target ini. Dengan strategi yang tepat, seperti program pemutihan, saya optimistis target bisa tercapai,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palembang, Marhaen, melaporkan bahwa hingga 11 November 2025, realisasi pajak daerah telah mencapai 72,55 persen atau sekitar Rp1,3 triliun dari target Rp1,8 triliun. Dari 14 jenis pajak yang dikelola, PBB tercatat sebagai penyumbang terbesar dengan capaian 74,57 persen atau sekitar Rp246 miliar.
Baca juga: Pemkot Palembang Sabet Tiga Penghargaan Lingkungan di HLHS 2025
“Kami optimis dalam dua bulan terakhir target ini bisa terkejar. Program penghapusan denda atau pemutihan yang kami jalankan sangat membantu masyarakat,” ujar Marhaen.
Program pemutihan tersebut mencakup penghapusan pokok dan denda PBB tahun 2002–2019 hingga 100 persen, serta potongan 50 persen untuk PBB tahun 2020–2024 dengan syarat pembayaran PBB tahun 2025. Program ini berlaku hingga 30 Desember 2025.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemkot Palembang berharap seluruh aparatur pemerintahan bersinergi mewujudkan kemandirian fiskal dan pembangunan kota yang berkelanjutan.
“Dengan berbagai strategi tersebut, Pemkot Palembang berharap sinergi dan semangat bersama dapat mewujudkan kemandirian fiskal dan pembangunan kota yang lebih maju,” tutup Marhaen. (*)






