Palembang,SuaraMetropolitan – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan menyoroti dugaan pelanggaran dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek pembangunan rumah dinas BRI RO Palembang di Jalan Kapten Anwar Sastro, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I. Proyek tersebut mengantongi izin SK-PBG 167105-04122024-001, namun K MAKI menilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
K MAKI menyebutkan bangunan rumah dinas itu terlihat menjorok sekitar 6 meter lebih maju dibanding ruko di sebelahnya. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa aturan sepadan jalan telah diabaikan dalam proses verifikasi teknis. K-MAKI juga mencatat, pada papan proyek tidak dicantumkan nominal biaya anggaran maupun sumber anggarannya dari mana, sehingga menambah daftar pertanyaan publik mengenai transparansi kegiatan pembangunan tersebut.
Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, menyampaikan kritik tajam atas proses penerbitan izin.
“Kalau bangunan bisa maju enam meter dan tetap diberi izin, publik wajar bertanya, apakah DPMPTSP dan PUPR benar-benar turun memeriksa, atau cukup melihat berkas lalu mengetuk meja tanda setuju?” ujar Feri kepada SuaraMetropolitan . Selasa (18/11/2025).
Baca juga: Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, WS Tersangka Kredit Bermasalah BRI Ditahan Kejati Sumsel
Feri juga menyoroti dugaan pelanggaran jarak antar bangunan yang disebut kurang dari 1,5 meter, padahal ketentuan itu penting untuk keamanan lingkungan dan antisipasi kebakaran.
“Dengan jarak sempit begitu, petugas pemadam mau lewat bagaimana? Terbang?” ujar Feri.
Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong, juga mempertanyakan peran DPMPTSP sebagai pemberi izin dan Dinas PUPR Kota Palembang sebagai instansi teknis yang namanya tercantum jelas di papan proyek.
“Kalau akhirnya ditemukan indikasi pelanggaran, publik berhak meminta penjelasan. Karena dua instansi inilah yang mestinya memastikan bangunan sudah sesuai aturan sebelum PBG diterbitkan,” kata Boni.
Boni menambahkan bahwa tidak dicantumkannya nominal anggaran maupun sumber pendanaan pada papan proyek semakin menimbulkan tanda tanya soal transparansi pelaksanaan kegiatan.
Baca juga: Pemkot Palembang Siapkan Langkah Perbaikan 3.067 RTLH Secara Bertahap
“Papan proyek itu wajib memberikan informasi lengkap kepada publik. Ketika biaya dan sumber anggarannya tidak dicantumkan, tentu wajar kalau menimbulkan dugaan ada yang disembunyikan,” tegasnya.
Menurutnya, dugaan pelanggaran tata ruang ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan warga dan wajah penataan kota.
“Bayangkan kalau aturan bisa dibengkokkan begitu saja. Apa artinya pengawasan bangunan selama ini? Mana buktinya yang selalu di gembar gemborkan bahwa walikota ingin menata wajah kota Palembang?” ujarnya.
K-MAKI mendesak Pemerintah Kota Palembang, Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penerbitan PBG tersebut.
“Kami meminta penjelasan terbuka dan pemeriksaan menyeluruh. Kalau ada kelalaian perbaiki, kalau ada penyimpangan wajib di tindak,”tegas Boni.






