Palembang,SuaraMetropolitan – Aksi warga Kecamatan Gandus, Kota Palembang, yang membongkar penutupan jalan menuju Kebun Rakyat diduga oleh pihak pengembang Perumahan Grand Citra Mandiri, mendapat perhatian serius dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI). Deputi K-MAKI, Feri Kurniawan, menilai peristiwa ini bukan sekadar sengketa batas tanah, tetapi bentuk kegagalan pemerintah melindungi hak publik.
Dalam pemberitaan yang beredar, warga terlihat berbondong-bondong menuju lokasi setelah akses yang telah digunakan secara turun-temurun sejak era nenek puyang tiba-tiba ditutup oleh pengembang. Jalan tersebut diketahui telah ada sejak tahun 1940, kemudian diwakafkan pada 1960 oleh Munir, dan tidak pernah menjadi bagian dari transaksi jual beli tanah berikutnya. Hal tersebut ditegaskan oleh warga Mustopa dan Sukati, yang menyebut bahwa tanah di sekitar lokasi memang berpindah tangan, namun jalan wakaf tidak pernah ikut dijual.
Menanggapi situasi tersebut, Feri Kurniawan mengkritik keras sikap pemerintah yang dinilai lamban, bahkan terkesan membiarkan warga menyelesaikan masalahnya sendiri.
“Warga Gandus tidak butuh janji, mereka butuh perlindungan nyata. Saat akses publik yang sudah diwakafkan bisa ditutup sepihak, pertanyaannya sederhana, pemerintah di mana?” ujar Feri kepada SuaraMetropolitan Kamis, (20/11/2025).
Menurutnya Feri, penutupan jalan umum oleh pihak swasta adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi, apalagi jika jalan itu memiliki nilai historis dan fungsi sosial bagi masyarakat setempat.
“Ini jalan warga sejak puluhan tahun, bukan fasilitas perumahan yang bisa diatur sesuka hati. Kalau masyarakat sampai turun tangan sendiri membongkar penutupan, itu artinya negara telat hadir,” kata Feri.
Baca juga: Tim Juri IGA 2025 Tinjau Langsung 303 Inovasi Unggulan di Kabupaten Ogan Ilir
Feri menambahkan bahwa pola seperti ini sering terjadi ketika pengembang terlalu berani dan pemerintah terlalu diam. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota harus segera turun tangan untuk menghentikan potensi konflik di lapangan.
“Pemkot Palembang jangan menunggu masalah meledak dulu baru bergerak. Kalau warga sudah teriak, jangan pura-pura tidak dengar. Jangan sampai publik mengira ada pembiaran,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Mardiah, menyampaikan bahwa jalan tersebut sudah digunakan sejak zaman nenek mereka, sebagai akses ke kebun dan sawah. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan tanpa memicu ketegangan lebih besar.
K-MAKI menegaskan bahwa hak publik atas jalan lama yang telah diwakafkan harus dikembalikan sepenuhnya, dan meminta Pemkot Palembang melakukan investigasi menyeluruh terhadap langkah pengembang.






