Berita DaerahHukum

KUR Bermasalah, 7 Pegawai dan Perantara Bank Sumsel Babel Semendo Jadi Tersangka

×

KUR Bermasalah, 7 Pegawai dan Perantara Bank Sumsel Babel Semendo Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Para tersangka kasus KUR Bank Sumsel Babel Semendo, menggunakan rompi merah.

Palembang,SuaraMetropolitan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Penetapan dilakukan pada Jumat, 21 November 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Tujuh tersangka masing-masing berinisial EH, MAP, PPD, WAF, DS, JT, dan IH dengan peran berbeda dalam proses penyaluran KUR dan pengelolaan dana di bank tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyatakan peningkatan status para tersangka merupakan hasil gelar perkara atas pemeriksaan sebelumnya.

Baca juga: Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, WS Tersangka Kredit Bermasalah BRI Ditahan Kejati Sumsel

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah cukup bukti keterlibatan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR tersebut,” ujar Vanny.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap empat tersangka, yakni EH, MAP, PPD, dan JT selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, dari 21 November hingga 10 Desember 2025. Sementara itu, tersangka WAF sudah menjalani penahanan dalam perkara lain, sedangkan DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama.

Baca juga: Pemkot Palembang Siapkan Langkah Perbaikan 3.067 RTLH Secara Bertahap

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.796.898.439. Modus yang digunakan yakni manipulasi data nasabah serta pemalsuan dokumen untuk meloloskan dan mempermudah pencairan KUR.

“Para tersangka menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan pengajuan hingga pencairan KUR dengan memanfaatkan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data,” jelas Vanny.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 134 saksi untuk menguatkan pembuktian perkara yang menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi, baik primer, subsider, maupun pasal penyalahgunaan wewenang dalam UU Tipikor.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.