Berita Daerah

BPK Temukan Kejanggalan, K-MAKI Desak Usut Pokir DPRD Palembang

×

BPK Temukan Kejanggalan, K-MAKI Desak Usut Pokir DPRD Palembang

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD kota Palembang.

Palembang,SuaraMetropolitan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan melayangkan pengaduan kepada Kejati Sumsel dan diteruskan ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI terkait 82 paket Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Palembang Tahun 2022 yang dinilai sarat kejanggalan mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan. Pengaduan ini didasari temuan BPK RI dalam LHP Nomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 29 Mei 2023. 

BPK menemukan bahwa usulan Pokir baru disampaikan pada 10 Januari 2022, padahal APBD Kota Palembang Tahun 2022 sudah disahkan pada 28 Desember 2021. Hal itu memunculkan dugaan kuat 82 paket pekerjaan tersebut tidak masuk dalam APBD alias menggunakan anggaran di luar ketentuan.

Masalah lainnya, lokasi proyek berdekatan namun tidak dilakukan konsolidasi. Selain itu, 138 penyedia dari 316 paket tidak memenuhi kualifikasi, seperti tidak lengkapnya dokumen penawaran hingga peralatan yang tidak sesuai.

Di sisi pelaksanaan, BPK mencatat pengawasan proyek sangat tidak memadai. Dari 995 paket, hanya delapan paket yang diawasi oleh konsultan. 987 paket diawasi internal dinas, jumlah yang tidak sebanding dengan beban pekerjaan.

Temuan tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran pada 192 paket sebesar Rp12.633.156.515,20, dan pada 245 paket lainnya nilai potensi yang sama mencapai Rp13.671.408.986,69. 

Baca juga: Dua Ikon Kota Dipercantik, Palembang Siap Sambut Wisatawan

Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong, menilai persoalan ini menjadi pukulan bagi akuntabilitas Pemkot Palembang.

“Sungguh sangat memprihatinkan, wajar Kota Palembang tahun 2022 mendapatkan predikat WDP dari BPK RI. Target WTP yang telah menjadi program lima tahun malah gagal total,” tegas Boni kepada SuaraMetropolitan, Selasa (25/11/2025).

Boni menduga kuat ada persoalan serius dalam mekanisme penganggaran.

“Usulan 82 paket ini muncul setelah APBD diketok. Sangat jelas diduga tidak masuk APBD, alias dana siluman yang kemudian dilegalkan,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan apakah proyek tersebut melalui Musrenbang serta diturunkan ke dalam dokumen KUA-PPAS, sebagaimana diwajibkan aturan.

Baca juga: Empat Dekade Diperjuangkan, Pelabuhan Tanjung Carat Kini Masuk Babak Penentuan

“Kalau tidak melalui proses perencanaan resmi, artinya ini semua hanya dipaksakan demi kepentingan tertentu,” ujarnya.

Tak hanya itu, K-MAKI meminta penegak hukum memastikan keabsahan lelang dan ketercantuman dalam SIRUP LKPP, karena ada dugaan pelanggaran Perpres Pengadaan Barang/Jasa.

Lebih lanjut, Boni mempertanyakan alasan kasus tersebut belum tampak ditangani lebih jauh, padahal temuan telah jelas dan memiliki dampak keuangan negara.

“Ini sudah jadi temuan resmi BPK RI, tapi mengapa sepertinya tidak terlihat tindak lanjut penegakan hukumnya? Kami minta Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel tidak diam dan segera usut tuntas,” tegasnya.

Dalam pengaduan tertulis, K-MAKI meminta agar pihak terkait, termasuk anggota DPRD yang mengusulkan Pokir, dipanggil dan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan uang negara.

K-MAKI menegaskan, langkah ini merupakan peran serta masyarakat sebagaimana amanat PP No.45 Tahun 2018 dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.