Palembang,SuaraMetropolitan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai langkah fundamental dalam pencegahan korupsi. Seluruh pejabat negara di Sumatera Selatan diminta untuk menyampaikan LHKPN secara lengkap, benar, dan tepat waktu.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sekaligus Kepala Satgas LHKPN KPK RI, Dedi Hartono, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Monitoring Kepatuhan LHKPN Tahun 2024 dan Rekonsiliasi Wajib LHKPN Tahun 2025 yang digelar di Auditorium Graha Bina Praja, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, upaya ini turut dilakukan untuk memastikan kesesuaian regulasi berdasarkan Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2024.
Baca juga: BPK Temukan Kejanggalan, K-MAKI Desak Usut Pokir DPRD Palembang
“Kita juga akan melakukan validasi Wajib Lapor tahun 2025 serta memantau tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Dedi menjelaskan bahwa LHKPN tidak hanya menjadi kewajiban administratif, namun bagian utama dalam membangun ekosistem pemerintahan yang lebih akuntabel.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Dr. H. Edward Candra, turut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penuh pelaksanaan LHKPN sebagai instrumen pengawasan antikorupsi.
Baca juga: Dua Ikon Kota Dipercantik, Palembang Siap Sambut Wisatawan
“Dengan pelaporan LHKPN yang benar sesuai fakta apa adanya, ini menunjukkan integritas dan kejujuran kita. Kalau kita sudah terbuka dan transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan akan tumbuh,” tegasnya.
Edward juga menyampaikan bahwa transparansi harta kekayaan pejabat merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan.
Ia meminta seluruh Unit Pengelola LHKPN pada Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Sumsel untuk lebih aktif memastikan kepatuhan para Wajib Lapor.
“Laporan harus lengkap, benar, dan disampaikan tepat waktu. Target kita adalah tingkat kepatuhan setinggi mungkin, bahkan 100%. Ini menjadi indikator penting dalam penilaian reformasi birokrasi di Indonesia,” ujarnya. (*)






