Palembang,SuaraMetropolitan – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu Semendo terus berlanjut. Setelah menetapkan tujuh tersangka, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka baru, yakni DS.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa DS akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (27/11/2025), setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan 21 November 2025.
Baca juga: KUR Bermasalah, 7 Pegawai dan Perantara Bank Sumsel Babel Semendo Jadi Tersangka
Baca juga: Dugaan Penyimpangan KUR Rp12,21 Miliar di Muara Enim, K MAKI Desak Audit Total Bank Sumsel Babel
“Hari ini tersangka DS hadir dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang,” terang Vanny.
Sementara itu, tersangka IH kembali tidak hadir dalam pemeriksaan. Empat tersangka lainnya—EH, MAP, PPD, dan JT telah lebih dahulu ditahan sejak 21 November 2025 sampai 10 Desember 2025. Adapun tersangka WAF diketahui tengah menjalani penahanan untuk perkara lain.
Dalam perkara ini, DS diduga berperan bersama WAF dan IH sebagai perantara dalam pengajuan KUR Mikro melalui EH selaku Kepala Cabang. Penyidik menemukan bahwa proses pengajuan KUR Mikro tersebut tidak sesuai ketentuan dan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya. “Penyidik masih mendalami aliran dana dalam perkara ini,” tambah Vanny.
Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan akan terus ditingkatkan untuk mengungkap keseluruhan peran para tersangka dalam kasus tersebut.






