Berita Daerah

K MAKI Ungkap Kejanggalan Sertifikat Nomor 4737 yang Rugikan Negara Rp 39,8 Miliar

×

K MAKI Ungkap Kejanggalan Sertifikat Nomor 4737 yang Rugikan Negara Rp 39,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Lahan kolam retensi Simpang Bandara.

Palembang,SuaraMetropolitan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI), Feri Kurniawan, kembali mengangkat kejanggalan besar dalam penerbitan Sertifikat No. 4737 atas nama Mukar Suhadi, yang kini menjadi pusat perhatian dalam dugaan korupsi pengadaan lahan kolam retensi Simpang Bandara. Sertifikat tersebut dinyatakan tidak sah oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, hingga menimbulkan kerugian negara total lost sebesar Rp 39,8 miliar.

Feri menyampaikan bahwa kejanggalan ini bukan persoalan teknis biasa, melainkan indikasi kuat adanya permainan terstruktur.

“Sertifikat ini diterbitkan melalui proses resmi pendataan, pemetaan, verifikasi, sampai keluarnya SK. Mustahil semua tahapan itu lolos jika tidak ada yang sengaja membiarkan. Ini bukan kelalaian, ini perbuatan pidana yang merugikan negara hampir 40 miliar,” tegas Feri kepada SuaraMetropolitan , Selasa (2/12/2025).

Ia menambahkan, sertifikat yang dinyatakan tidak sah itu justru dimasukkan ke aplikasi Pinformasi Nilai Tanah dengan nilai Rp 3.775.000 per meter.

Baca juga: Nama Prabowo Jadi Sorotan K-MAKI dalam Kasus Sertifikasi Lahan Simpang Bandara

“Pertanyaannya sederhana: bagaimana sertifikat tidak sah bisa masuk ke aplikasi resmi negara? Kalau sampai bisa masuk, berarti ada yang bermain di dalam sistem. Ini serius dan tidak boleh ditutup-tutupi,” ujarnya.

Feri juga menyoroti proses pengadaan lahan kolam retensi oleh Pemkot Palembang yang memakai data dari BPN, termasuk dokumen yang ditandatangani Kasi Pengadaan Tanah BPN Kota Palembang, Hawa Melina SH.

Namun ia mengingatkan, Pemkot tidak dapat serta merta berlindung di balik alasan hanya mengikuti data BPN.

“Pemkot jangan seolah tidak tahu. Pengadaan tanah bernilai puluhan miliar bukan transaksi kecil. Ada mekanisme verifikasi, ada tim appraisal, ada tahapan pengecekan dokumen. Tidak mungkin Pemkot tidak melakukan pemeriksaan sama sekali. Kalau tetap diproses, berarti ada pembiaran atau ada kepentingan yang lebih besar,” tegas Feri dengan nada keras.

Baca juga: Kasus Kolam Retensi Tak Kunjung Tuntas, Ketua DPRD Palembang Soroti Lambannya Penetapan Tersangka

Menurutnya, rangkaian proses mulai dari penerbitan sertifikat hingga pengadaan lahan menunjukkan pola penyimpangan yang patut diduga dilakukan secara sistematis.

“Kalau semua pihak merasa benar, lalu uang negara hilang ke mana? Ini harus dibongkar. Jangan ada institusi yang saling dorong tanggung jawab,” katanya.

Feri juga mempertanyakan lambannya penetapan tersangka, padahal seluruh fakta sudah terbuka.

“Sertifikat tidak sah, kerugian negara jelas, alur penerbitannya lengkap. Apa lagi yang ditunggu? Jika penegak hukum tidak segera bertindak, publik akan menilai ada pihak yang dilindungi,” ujarnya.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Siapa pun yang menerbitkan, memproses, dan menikmati, harus dibongkar. Jangan ada yang bersembunyi di balik jabatan atau institusi,” pungkas Feri.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.