Jakarta,SuaraMetropolitan — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom menerima suap bukan karena kebutuhan, melainkan karena dorongan keserakahan.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu alasan pemberat dalam vonis hukuman 11 tahun penjara yang dijatuhkan kepada ketiganya dalam perkara suap putusan lepas tiga korporasi terkait ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari–April 2022.
“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption by greed,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi dalam persidangan di ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12) malam, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.
Baca juga: Kasus Kolam Retensi Tak Kunjung Tuntas, Ketua DPRD Palembang Soroti Lambannya Penetapan Tersangka
Efendi menuturkan, tindakan para terdakwa tidak sejalan dengan komitmen negara untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia menambahkan bahwa perbuatan mereka mencoreng lembaga peradilan yang semestinya menjadi benteng terakhir para pencari keadilan, meski pimpinan Mahkamah Agung telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas.
“Para terdakwa adalah aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana saat menjabat sebagai hakim Tipikor. Mereka seharusnya memberikan keadilan, tetapi malah menerima suap,” ucap hakim.
Majelis hakim turut mengungkapkan beberapa hal yang meringankan, seperti pengembalian sebagian uang suap oleh para terdakwa serta adanya tanggungan keluarga.
Baca juga: Dari Pungli hingga Pemalsuan Dokumen, 13 ASN Resmi Dipecat
Dalam amar putusan, majelis yang diketuai Efendi bersama Adek Nurhadi dan Andi Saputra menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Djuyamto juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp9,21 miliar subsider 4 tahun penjara. Sementara Agam dan Ali Muhtarom masing-masing dikenakan uang pengganti Rp6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Djuyamto terbukti menerima suap Rp9.211.864.000, sedangkan Agam dan Ali masing-masing memperoleh Rp6.403.780.000. Adapun mantan Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menerima Rp14.734.276.000 dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan menerima Rp2.365.300.000. Putusan untuk Arif dan Wahyu dijadwalkan dibacakan malam ini.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Para terdakwa maupun jaksa menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)







