Palembang,SuaraMetropolitan – Investigasi mengenai ketidaksesuaian pangkat pejabat struktural di Universitas Sriwijaya (Unsri) menyeret perhatian publik. Hasil temuan banyaknya pangkat para pejabat Struktural di Unsri tidak sesuai dengan syarat jabatan berdasarkan PP 11/2017, PP 17/2020, Permenpan RB 25/2021, dan Perka BKN 7/2017, menunjukkan rangkaian kejanggalan serius dalam tata kelola kepegawaian perguruan tinggi berstatus PTN-BH tersebut, Senin (8/12/2025).
Temuan lapangan memperlihatkan sejumlah pejabat yang menduduki jabatan strategis dengan pangkat jauh di bawah batas minimal yang ditentukan regulasi. Dalam beberapa kasus, selisihnya bukan hanya satu tingkat, melainkan empat tingkat pangkat, sebuah penyimpangan yang tak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa.
Jabatan Direktur dalam struktur organisasi PTN-BH secara hukum dikategorikan sebagai Administrator, dengan syarat minimal pangkat IV/a. Namun hasil investigasi mengungkap adanya direktur dengan pangkat III/d bahkan III/c, dua tingkat di bawah posisi pengawas penuh.
Dalam sistem ASN, jenjang pangkat III ke IV bukanlah lompatan kecil. Ini sama dengan memindahkan pegawai dari kelas Pengawas ke Administrator tanpa memenuhi prasyarat kemampuan manajerial yang dipatok negara.
PP 11/2017 Pasal 90 secara tegas mensyaratkan kompetensi, kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan sebagai dasar pengangkatan.
Kepala Kantor (Kakan) wajib menduduki pangkat minimal III/c, sesuai kategori jabatan Pengawas. Namun ditemukan pejabat yang hanya berpangkat III/b. Meski selisih seolah tipis, secara hukum ASN, posisi tersebut tidak memenuhi syarat legal untuk menduduki jabatan pengawas. Ketidaksesuaian ini menempatkan keputusan pengangkatan pada wilayah rawan, unlawful appointment.
Baca juga: Rp778 Triliun Dana Pendidikan Dinilai Belum Tepat Sasaran
Bahkan temuan paling mencengangkan muncul pada jabatan Kepala Divisi Rumah Tangga. Fakta menunjukkan pejabat tersebut berpangkat II/c, sementara syarat minimal jabatan adalah III/c.
Selisih empat tingkat pangkat ini adalah anomali yang sangat mencolok. Pangkat II berada dalam kategori Pelaksana, sedangkan Kepala Divisi adalah jabatan Pengawas. Artinya, seseorang dengan pangkat pelaksana diangkat menjadi pejabat pengawas, setara dengan mengangkat staf junior langsung menjadi supervisor.
Perka BKN 7/2017 menegaskan, jabatan Pengawas wajib diisi pangkat minimal III/c. Pangkat II/c bahkan tidak termasuk dalam kriteria calon pejabat.
Ketidaksesuaian pangkat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, antara lain:
1. Kekuatan hukum keputusan pengangkatan.
2. Keabsahan pejabat dalam mengambil keputusan strategis
3. Potensi maladministrasi
4. Risiko audit dan pemeriksaan kelembagaan
Jika seorang pejabat menandatangani keputusan sebagai Direktur atau Kepala Divisi dengan pangkat yang tidak memenuhi syarat, legalitas keputusan tersebut dapat dipersoalkan.
Baca juga: Komisi X DPR Soroti PTKL: Anggaran Besar, Mutu Masih Rendah
Ketidaksesuaian ini tidak terjadi pada satu jabatan saja melainkan tersebar pada tiga lapis struktur yaitu, Direktur, Kepala Kantor, dan Kepala Divisi. Pola ini menunjukkan problem tata kelola SDM, di mana jabatan bergerak lebih cepat dari pangkat, dan mekanisme promosi ASN Unsri diduga tidak berjalan sesuai ketentuan regulasi nasional.
Saat mengkonfirmasi temuan tersebut, wartawan meminta penjelasan Sekretaris Universitas Sriwijaya, Prof. Alfitri. Ia membenarkan bahwa terdapat jabatan yang saat ini diisi oleh pejabat dengan pangkat yang belum sepenuhnya sesuai syarat minimal. Namun ia menegaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari penyesuaian awal dalam masa transisi Unsri menjadi PTN-BH.
“Itu kan penyesuaian dulu. Tidak semuanya langsung sesuai pangkat ketika Unsri menjadi PTN-BH. Kita sesuaikan secara bertahap,” ujar Prof. Alfitri.
Ia menjelaskan bahwa beberapa ketidaksesuaian pangkat, terutama yang memiliki selisih jauh, terjadi karena pertimbangan kebutuhan internal dan ketersediaan SDM yang terbatas.
“Untuk kepangkatan yang cukup jauh tingkatannya, itu kebutuhan berdasarkan pertimbangan Pak Rektor. Regulasi peraturan rektor sudah mengatur semuanya,” tambahnya.
Prof. Alfitri memastikan bahwa Rektor tetap menginginkan jabatan diisi sesuai ketentuan, namun kondisi SDM Unsri yang belum memadai membuat beberapa penempatan harus dilakukan sementara.
“Itu semua jabatan sudah sesuai karena Pak Rektor tidak mau kalau sampai tidak sesuai. Beliau benar, untuk mengisi jabatan harus sesuai kepangkatan. Namun di beberapa posisi, yang ada dan punya kemampuan itu yang kita pakai dulu,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian pejabat struktural berasal dari dosen, bukan tenaga pegawai Unsri, sehingga struktur pangkat mereka berbeda. Hanya satu jabatan Direktur yang diisi oleh pegawai non-dosen, dan hal itu menurutnya akan dievaluasi kembali.
“Memang benar ada posisi yang diisi tidak sesuai golongan. Itu sesuai kebutuhan karena hanya itu yang tersedia dan punya kemampuan. Itu murni kebijakan Rektor,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah kebijakan tersebut dibenarkan meski bertentangan dengan Permenpan atau Perka BKN secara nasional, Prof. Alfitri memberi pembelaan.
“PTN-BH diberikan hak untuk mengatur sendiri, disesuaikan dengan kebutuhan dan kekuatan yang ada. UNSRI PTN-BH baru, SDM masih kurang jadi berdasarkan pertimbangan Rektor jalan dulu meski berbeda dengan peraturan menteri,” pungkas Prof Alfitri.
Baca juga: Unsri Luncurkan MSCL dan CBEDA, Fasilitas Riset Teknik Berstandar Global
Meski Unsri memberi penjelasan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari masa transisi PTN-BH, temuan menunjukkan adanya ketidaksesuaian pangkat yang berdampak signifikan pada legalitas jabatan.
PTNBH memang punya otonomi super luas, tapi tidak bisa melegalkan pengisian jabatan struktural yang bertentangan dengan regulasi nasional, terutama terkait kepangkatan PNS/pegawai.
Dari beberapa sumber yang berhasil di himpun, PTNBH memang otonom, tapi bukan negara dalam negara. PTNBH diberi otonomi akademik, non-akademik, dan pengelolaan keuangan. Tapi otonomi tersebut tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan nasional, terutama, UU ASN, PP tentang Manajemen PNS, Permendikbud soal organisasi dan tata kelola PTNBH, serta ketentuan kepegawaian internal Kemendikbud.
Artinya otoritas PTNBH tidak bisa menghapus persyaratan kepangkatan untuk jabatan struktural. Jabatan struktural tetap tunduk pada aturan ASN.
Jabatan struktural di administrasi (Kabiro, Kabag, Kasubbag, Direktur Adm, dsb) punya syarat baku, yaitu pangkat minimal tertentu, kompetensi manajerial, jenjang kepangkatan sesuai level jabatan. Rektor tidak punya wewenang untuk menempatkan seseorang di jabatan struktural bila ia tidak memenuhi pangkat minimal, karena itu jadi maladministrasi bahkan pelanggaran administrasi kepegawaian.
Otonomi PTNBH tidak mencakup pembentukan aturan kepegawaian yang bertentangan dengan UU/PP. Rektor PTNBH tidak bisa menurunkan syarat level kepangkatan, melompati aturan pangkat demi seseorang, mengisi jabatan struktural dengan level pangkat di bawah standar.
Kalau dipaksakan, itu sama saja Penyalahgunaan wewenang (UU Administrasi Pemerintahan), Pelanggaran sistem merit ASN, Temuan BPK atau Inspektorat Jenderal, dan Pelanggaran etik tata kelola PTNBH.
Jabatan organik resmi PTNBH, pakai nomenklatur struktural, dan dibiayai APBN/BLU, wajib ikut aturan kepangkatan nasional. PTNBH tidak bisa melegalkan praktik yang melanggar persyaratan kepangkatan. Rektor juga tidak punya dasar hukum untuk itu.












