Berita DaerahHukum

Kejati Sumsel Beberkan Kasus-Kasus Besar 2025, Dari KUR hingga Aset Cinde

×

Kejati Sumsel Beberkan Kasus-Kasus Besar 2025, Dari KUR hingga Aset Cinde

Sebarkan artikel ini
Kapenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Palembang,SuaraMetropolitan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) merilis capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang Januari hingga Desember 2025 dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Pemaparan dilakukan oleh Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, didampingi jajaran intelijen dan pejabat Pidsus, Selasa (9/12/2025).

Dalam laporan tersebut, Kejati Sumsel mencatat 11 penyelidikan, 34 penyidikan, 45 pra-penuntutan, serta penyelamatan keuangan negara sebesar Rp588,1 miliar. Sementara Kejari se-Sumsel melaporkan 77 penyelidikan, 52 penyidikan, 86 penuntutan, 93 eksekusi, dan pemulihan kerugian negara Rp27,3 miliar.

Kapenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa rilis ini disampaikan untuk memastikan publik memperoleh gambaran utuh mengenai penanganan perkara korupsi sepanjang tahun.

“Capaian ini kami sampaikan sebagai bagian dari komitmen transparansi. Masyarakat berhak mengetahui perkara-perkara besar yang sedang dan telah kami tangani sepanjang 2025,” kata Vanny.

Baca juga: Ketidakwajaran Pangkat Pejabat di UNSRI: Jabatan Melonjak, Pangkat Tertinggal Jauh

Sejumlah perkara besar pun menjadi sorotan dalam rilis tersebut. Salah satunya adalah dugaan korupsi KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar di salah satu bank pelat merah Cabang Pembantu Semendo, Muara Enim, dengan tujuh tersangka dan kerugian sekitar Rp12 miliar. Di sisi lain, perkara yang menyeret dua perusahaan, PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari, diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,6 triliun.

Kasus lain yang turut mendapat perhatian publik adalah dugaan korupsi pada Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BOT) antara Pemprov Sumsel dan PT MB terkait pemanfaatan tanah Pasar Cinde Palembang, dengan kerugian negara Rp137,7 miliar. Selain itu, penuntutan juga tengah berjalan dalam perkara pemalsuan dokumen pemeriksaan administrasi pengadaan tanah Tol Betung–Tempino, serta dugaan korupsi pada perkebunan PT SMB yang merugikan negara Rp127,2 miliar. Kasus penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) di Musi Rawas juga menjadi bagian penting, dengan kerugian sekitar Rp61 miliar.

Menurut Vanny, pemaparan perkara-perkara tersebut penting agar publik memahami progres nyata pemberantasan korupsi di Sumsel.

Baca juga: Pemkot Palembang Tegaskan Disiplin Pengumuman RUP, 31 Maret 2026 Harga Mati

“Kasus-kasus ini menjadi perhatian karena skalanya besar. Dengan membuka datanya, kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan dan terus dikawal,” ujarnya.

Peringatan Hakordia 2025 juga digelar melalui upacara yang dipimpin Wakajati Sumsel, sekaligus pembacaan amanat Jaksa Agung bertema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.” Pesan itu menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara demi kesejahteraan umum.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kampanye antikorupsi melalui pembagian bunga, brosur, dan stiker kepada masyarakat. Vanny menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari edukasi publik.

“Pencegahan harus berjalan seiring dengan penindakan. Karena itu kami turun langsung, mengajak masyarakat ikut membangun budaya antikorupsi,” Pungkas Vanny.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.