BeritaNasional

Otonomi PTNBH Jadi Dasar Pengangkatan Pejabat UNSRI, Ini Penjelasan Resminya

×

Otonomi PTNBH Jadi Dasar Pengangkatan Pejabat UNSRI, Ini Penjelasan Resminya

Sebarkan artikel ini
Universitas Sriwijaya.

Palembang,SuaraMetropolitan Kepala Kantor Humas dan Protokoler Universitas Sriwijaya (UNSRI), Dr. Nurly Meilinda, M.I.Kom, didampingi Kepala Divisi Litigasi Kantor Hukum dan Organisasi Unsri, Alip Dian Pratama, S.H., M.H memberikan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya berjudul Ketidakwajaran Pangkat Pejabat di UNSRI: Jabatan Melonjak, Pangkat Tertinggal Jauh yang menyoroti proses pengangkatan pejabat di lingkungan universitas. Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengisian jabatan di bawah Rektor telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berada dalam koridor otonomi PTNBH.

“Kami perlu meluruskan bahwa pengangkatan pejabat UNSRI saat ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan aturan apa pun. Status PTNBH memberikan otonomi bagi universitas untuk mengelola sumber daya manusia secara mandiri, termasuk dalam menetapkan penugasan pejabat di bawah Rektor,” ujar Nurly Meilinda, Selasa (9/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 25 huruf b angka 4 PP No. 4 Tahun 2014 secara tegas memberikan otonomi kepada PTNBH dalam menentukan kebijakan operasional, termasuk penugasan SDM untuk menempati jabatan pengelola organ di bawah Rektor.

“Kewenangan Rektor dalam melakukan penugasan ini juga ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum PP No. 26 Tahun 2015, di mana pengangkatan pejabat pengelola organ di bawah Rektor sepenuhnya berada dalam kendali Rektor. Ini adalah amanat regulasi, bukan kebijakan yang muncul tiba-tiba,” jelasnya.

Baca juga: Kejati Sumsel Beberkan Kasus-Kasus Besar 2025, Dari KUR hingga Aset Cinde

Nurly menambahkan bahwa kualifikasi pejabat PTNBH tidak disandarkan pada pangkat atau golongan ASN, tetapi pada kompetensi dan kapasitas individu sebagaimana diatur dalam Penjelasan Umum PP No. 26 Tahun 2015. Model ini dirancang untuk memastikan manajemen PTNBH berjalan dinamis, inovatif, dan mendukung efektivitas organisasi.

“Prinsipnya adalah kompetensi dan kebutuhan organisasi. Regulasi sudah sangat jelas bahwa pangkat bukan menjadi dasar dalam penentuan jabatan pengelola organ PTNBH,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nurly menyampaikan bahwa penyelenggaraan PTNBH UNSRI telah diatur dalam PP No. 32 Tahun 2024. Pada Pasal 35 huruf d, diatur bahwa Rektor berwenang mengangkat dan memberhentikan pejabat organ di bawah Rektor. Hal ini kemudian dijabarkan secara teknis pada Peraturan Rektor UNSRI No. 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organ di Bawah Rektor, serta Peraturan Rektor No. 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola di Bawah Rektor.

“Semua mekanisme yang kami jalankan mengikuti PP, mengikuti Peraturan Rektor, dan tidak ada satu pun ketentuan yang dilanggar. Dokumen-dokumen hukumnya lengkap dan sangat jelas,” ujar Nurly.

Baca juga: Lewat Hari Ibu ke-97, Sekda Aprizal Ingatkan Peran Besar Perempuan dalam Pembangunan

Ia menegaskan bahwa manajemen ASN tidak dapat disamakan dengan manajemen SDM PTNBH, karena keduanya berada dalam sistem hukum yang berbeda. ASN mengikuti standar nasional pemerintah, sedangkan PTNBH memiliki otonomi penuh untuk menata struktur organisasi dan SDM sesuai kebutuhan universitas.

“Jabatan seperti Kepala Kantor, Direktur Direktorat, Kepala Divisi, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Seksi di UNSRI bukanlah Jabatan Administrasi ASN sebagaimana dimaksud dalam PP No. 11 Tahun 2017. Itu adalah jabatan internal PTNBH yang diangkat langsung oleh Rektor dalam kapasitasnya sebagai pimpinan PTNBH,” tegas Nurly.

Nurly menekankan bahwa UNSRI menjalankan seluruh proses pengangkatan pejabat dengan penuh kehati-hatian dan berlandaskan aturan hukum.

“Sebagai PTNBH, UNSRI menjalankan pengelolaan SDM dengan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi. Tidak ada satu pun mekanisme yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.