Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Palembang memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak, Mitra Pembayaran, serta Perangkat Daerah Pelaksana yang dinilai berkontribusi besar dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2025.
Pemberian penghargaan tersebut digelar di Hotel The Zuri Palembang, Selasa (16/12/2025), dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk camat, lurah, serta perwakilan sektor swasta dan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Afrizal Hasyim, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih Pemerintah Kota Palembang kepada para Wajib Pajak yang telah menunjukkan kepatuhan dan keteladanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
“Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk terima kasih dari Pemerintah Kota Palembang kepada Wajib Pajak yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Pajak Daerah lainnya tepat waktu,” ujar Afrizal Hasyim.
Baca juga: Pemkot Palembang Tindaklanjuti Laporan Jalan Rusak di KH Azhari Kecamatan SU II
Ia mengungkapkan, hingga 15 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Palembang baru mencapai Rp1.448.944.409.455,- (satu triliun empat ratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus sembilan ribu empat ratus lima puluh lima rupiah), atau sekitar 80,50 persen dari target tahunan sebesar Rp1.800.000.000.000,- (satu triliun delapan ratus miliar rupiah).
“Seperti kita ketahui, Kota Palembang sangat bergantung pada pendapatan dari sektor pajak yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sangatlah vital,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BAPENDA Kota Palembang, Marhaen, menjelaskan bahwa kegiatan pemberian penghargaan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar semakin patuh dalam membayar pajak daerah. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan para camat dan lurah.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif para camat dan lurah yang telah bekerja sama dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Ini adalah kerja kolektif yang patut diapresiasi,” ujar Marhaen.
Baca juga: Pemkab Muba Cari Solusi Penarikan Iuran Korpri, PGRI, dan Baznas Pasca Perubahan Sistem Gaji
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 405/KPTS/BAPENDA/2025, penghargaan diberikan dalam bentuk piagam dan plakat kepada 10 Wajib Pajak tercepat, serta Perangkat Daerah Pelaksana dan Mitra Pembayaran yang dinilai memiliki kontribusi signifikan dalam pemungutan dan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan maupun jenis pajak daerah lainnya.
Marhaen menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama Pemerintah Kota Palembang yang berdampak langsung terhadap pembangunan kota. Dana pajak tersebut dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga pengembangan ekonomi lokal.
“Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Pemerintah Kota Palembang. Setiap rupiah yang dibayarkan memiliki peran besar dalam mewujudkan infrastruktur yang lebih baik, pelayanan publik yang optimal, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap pemberian penghargaan ini dapat menjadi pemacu semangat bagi masyarakat untuk semakin sadar dan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Kota Palembang.
“Penghargaan ini bukan semata bentuk simbolik, tetapi merupakan pengakuan atas peran aktif saudara-saudara dalam mendukung pembangunan kota yang kita cintai,” tutup Marhaen. (*)






