Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963. Besaran tersebut mengalami kenaikan 7,10 persen dibandingkan UMP Sumsel Tahun 2025.
Penetapan UMP Sumsel Tahun 2026 diumumkan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru saat menghadiri kegiatan di Griya Agung Palembang, Jumat (19/12/2025) sore.
“Saya mengumumkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963,” ujar Herman Deru.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Pada tanggal yang sama, Pemerintah Provinsi Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.
Baca juga: Gubernur Herman Deru Jamin Pendapatan ASN Aman di Tengah Anggaran Terbatas
Adapun rincian UMP Sumsel Tahun 2026 berdasarkan sektor usaha adalah sebagai berikut,
Untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, UMP Sumsel Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.116.123.
Untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMP Sumsel Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.167.115.
Untuk sektor industri pengolahan, UMP Sumsel Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.114.298.
Untuk sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, serta udara dingin, UMP Sumsel Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.143.870.
Untuk sektor konstruksi, UMP Sumsel Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.130.071.
Untuk sektor perdagangan besar dan eceran serta reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, UMP Sumsel Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.110.356.
Untuk sektor pengangkutan dan pergudangan, UMP Sumsel Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.147.400.
Untuk sektor informasi dan komunikasi, UMP Sumsel Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.104.440.
Untuk sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, serta penunjang usaha lainnya, UMP Sumsel Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.074.869.
Baca juga: Opsen PKB Tak Cukup Dongkrak PAD Pajak Kota Palembang, Pejabat Tidak Malu Terima Upah Pungut?
Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa ketentuan UMP Sumsel Tahun 2026 tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herman Deru menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP Sumsel Tahun 2026 telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan. Rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada 18 Desember 2025 tersebut merekomendasikan besaran upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan UMP dan UMSP Sumsel Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.






