Palembang,SuaraMetropolitan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai honor petugas pengatur lalu lintas (Gatur). Klarifikasi ini disampaikan sebagai upaya meluruskan informasi sekaligus memberikan penjelasan yang utuh kepada publik.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dal Ops) Dishub Palembang, Ak Julyanzah, mengatakan bahwa pihaknya memahami adanya perhatian masyarakat terhadap kesejahteraan tenaga honorer, khususnya petugas Gatur yang bertugas di lapangan.
Menurutnya, mekanisme pembayaran honor honorer di lingkungan Dishub Palembang dilaksanakan berdasarkan ketentuan administrasi dan laporan kegiatan yang diverifikasi secara berjenjang.
Baca juga: PNBP Imigrasi Palembang Tembus 280 Persen, Penindakan WNA dan Layanan Digital Jadi Sorotan 2025
“Pada prinsipnya, Dishub Palembang tidak memiliki niat untuk merugikan honorer. Pembayaran honor dilakukan sesuai dengan mekanisme dan dasar administrasi yang berlaku. Jika terdapat perbedaan nominal, hal tersebut berkaitan dengan proses pencatatan dan verifikasi kegiatan,”ujar AK Julyanzah kepada SuaraMetropolitan Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran internal guna memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan. Dishub juga membuka ruang komunikasi apabila terdapat honorer yang merasa belum mendapatkan penjelasan secara menyeluruh.
Baca juga: Sekda Sumsel Tegaskan Tahun Baru Bukan Waktu Hura-Hura bagi ASN
“Kami terbuka terhadap masukan dan siap melakukan evaluasi apabila ditemukan kekeliruan dalam proses administrasi. Yang terpenting, setiap persoalan diselesaikan secara profesional dan transparan,” tambahnya.
Dishub Palembang menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan honor honorer agar lebih tertib, akuntabel, dan dapat dipahami oleh seluruh pihak. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang seimbang sekaligus mencegah terjadinya kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.






