Palembang,SuaraMetropolitan – Proses seleksi Calon Direktur Operasional Perumda Pasar Palembang Jaya terus menuai sorotan publik. Salah satu peserta berinisial AS diduga merupakan kader partai politik, namun tetap lolos seleksi administrasi hingga tahap uji kelayakan, meskipun dalam persyaratan administrasi secara tegas disebutkan larangan bagi pengurus maupun anggota partai politik.
Larangan tersebut tercantum secara eksplisit dalam persyaratan umum seleksi administrasi dengan tujuan menjaga independensi dan profesionalisme direksi Perumda, sekaligus mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, lolosnya peserta yang diduga memiliki afiliasi politik hingga tahap uji kelayakan justru memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi penerapan aturan tersebut.
Sorotan tidak hanya diarahkan kepada panitia seleksi sebagai pelaksana teknis, tetapi juga kepada Pemerintah Kota Palembang. Sebagai BUMD, Perumda Pasar Palembang Jaya berada di bawah kewenangan wali kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), sehingga pengawasan terhadap proses seleksi direksi menjadi bagian dari tanggung jawab kepala daerah.
Baca juga: Sekda Aprizal Ingatkan ASN Palembang Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI), Feri Kurniawan, menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai kekeliruan administratif.
“Kalau sejak awal persyaratan administrasi sudah jelas melarang pengurus atau anggota partai politik, maka seharusnya peserta tersebut gugur di tahap administrasi. Ketika justru lolos sampai uji kelayakan, ini menunjukkan seleksi tidak dijalankan secara konsisten,” ujar Feri kepada SuaraMetropolitan Senin (12/1/2026).
Menurutnya, ketidakkonsistenan dalam proses seleksi direksi berpotensi membuka ruang konflik kepentingan dan praktik korupsi di lingkungan Perumda.
“Direksi Perumda mengelola aset dan anggaran daerah. Kalau proses seleksinya saja sudah bermasalah, maka risiko praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme ke depan menjadi semakin besar,” tegasnya.
Baca juga: Satpol PP Dijaga Satpam? Logika APBD Kota Palembang Dipertanyakan
Feri juga menyinggung peran wali kota dalam memastikan tata kelola BUMD berjalan bersih dan berintegritas.
“Panitia seleksi memang bekerja secara teknis, tetapi wali kota sebagai KPM tidak bisa lepas tangan. Komitmen pemerintahan yang bersih itu diuji dari bagaimana proses seleksi ini diawasi sejak awal, bukan hanya dari hasil akhirnya,” katanya.
Ia mendorong agar Pemkot Palembang membuka secara transparan dasar kelulusan administrasi peserta dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, panitia seleksi maupun Pemerintah Kota Palembang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Publik pun berharap komitmen Pemkot Palembang dalam mewujudkan tata kelola BUMD yang bersih, berintegritas, profesional, dan bebas dari kepentingan politik tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik.






