Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kota Palembang terus mempertegas komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja. Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni dengan membentuk Forum Kepatuhan Asuransi Ketenagakerjaan, sebagai respons atas masih ditemukannya perusahaan yang belum optimal memenuhi kewajiban jaminan sosial bagi pekerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, usai menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Palembang, Selasa (13/1/2026).
Aprizal menjelaskan, forum ini memiliki posisi strategis karena dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, sehingga pengawasan serta penegakan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dapat berjalan lebih efektif.
Baca juga: Dugaan Kader Parpol Lolos Seleksi Direksi Perumda Pasar, Komitmen Bersih Pemkot Palembang Diragukan
“Forum Kepatuhan ini langsung diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang. Dengan keterlibatan unsur penegak hukum, diharapkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat,” ujar Aprizal.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pemaparan pihak BPJS Ketenagakerjaan, forum serupa baru terbentuk di Kota Palembang dan menjadi satu-satunya di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). Kondisi tersebut menjadikan Palembang sebagai daerah pionir dalam membangun sinergi lintas sektor untuk perlindungan tenaga kerja.
“Kata Kepala BPJS tadi, forum ini satu-satunya yang ada di Sumatera Bagian Selatan. Ini menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab bagi kita untuk memastikan implementasinya benar-benar efektif,” kata Aprizal.
Baca juga: Satpol PP Dijaga Satpam? Logika APBD Kota Palembang Dipertanyakan
Menurutnya, Forum Kepatuhan Asuransi Ketenagakerjaan berperan sebagai wadah koordinasi lintas instansi dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan, terutama yang berkaitan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
“Forum ini akan merespons segala bentuk permasalahan yang dihadapi tenaga kerja, misalnya ketika terjadi kecelakaan kerja atau hal-hal yang tidak diinginkan di perusahaan. Forum akan hadir untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan perusahaan menjalankan kewajibannya,” jelas Aprizal.
Selain itu, forum ini juga diharapkan dapat menjadi sarana pengawasan sekaligus edukasi bagi para pelaku usaha agar semakin memahami pentingnya perlindungan tenaga kerja, tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
Aprizal menambahkan, dalam waktu dekat Forum Kepatuhan Asuransi Ketenagakerjaan tersebut akan dikukuhkan secara resmi oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, sebagai bentuk penguatan kelembagaan agar forum dapat segera bekerja secara optimal. (*)






