Jakarta,SuaraMetropolitan – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam penanganan perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjadi bukti nyata hadirnya keadilan dan kemanfaatan hukum melalui KUHP baru dan KUHAP baru.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, pada masa lalu penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ kerap menemui hambatan karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam KUHP dan KUHAP lama. Namun kini, dengan adanya pengaturan khusus dalam regulasi baru, penerapan RJ dinilai semakin terbuka dan memungkinkan.
“Kami apresiasi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang bekerja keras mengimplementasikan RJ dalam perkara ini,” ujar Habiburokhman dikutip dari Parlementaria, Sabtu (17/1/2026).
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI juga menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada Presiden Jokowi serta Eggi Sudjana yang disebut telah menunjukkan sikap legowo dengan menanggalkan ego masing-masing, sehingga proses perdamaian dapat tercapai dan penyidikan resmi dihentikan.
Baca juga: Pilkada Lewat DPRD Kembali Diwacanakan, MUI: Demokrasi Jangan Mundur
“Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah,” kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penyelesaian perkara tersebut ditempuh melalui jalur keadilan restoratif.
“Sudah (terbitkan SP3),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat dikonfirmasi media, Jumat (16/1/2026).
Baca juga: Komisi II Kritik Kredit Sindikasi Bermasalah Bank Sumsel Babel
Iman menjelaskan, keputusan penghentian penyidikan tersebut diambil setelah penyidik mengakomodasi permohonan para pihak yang sepakat menempuh penyelesaian melalui perdamaian dengan mekanisme restorative justice.
“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” tegas Iman.
Dalam penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi, Polda Metro Jaya membagi perkara ke dalam dua klaster. Klaster pertama melibatkan lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya mendatangi Presiden Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026. (*)








