BeritaPolitik

Ketua Komisi II: Isu Pilpres oleh MPR Bukan Agenda DPR

×

Ketua Komisi II: Isu Pilpres oleh MPR Bukan Agenda DPR

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai pertemuan terbatas dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Jakarta,SuaraMetropolitan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa tidak ada agenda politik di DPR maupun pemerintah untuk mengubah mekanisme Pemilihan Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia memastikan, isu Pemilihan Presiden (Pilpres) oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bukan merupakan bagian dari pembahasan yang sedang maupun akan dilakukan.

Menurut Rifqi, mekanisme Pilpres merupakan kewenangan konstitusional yang diatur langsung dalam UUD 1945, sehingga tidak dapat diubah melalui Undang-Undang, termasuk Undang-Undang Pemilu.

“Itu bukan domain Undang-Undang (Pemilu). Itu merupakan domain Undang-Undang Dasar. Dan yang kedua, memang tidak ada sedikitpun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut. Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan,” ujar Rifqi usai pertemuan terbatas bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Habiburokhman Nilai Perdamaian Kasus Ijazah Jokowi Bukti KUHP Baru Lebih Berkeadilan

Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu yang mulai dibahas pada tahun ini tidak akan memuat usulan Pilpres melalui MPR RI. Ia menjelaskan, fokus utama revisi UU Pemilu adalah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Rifqi menambahkan, pembahasan revisi UU Pemilu akan dilakukan secara bertahap dan dibagi ke dalam dua waktu. Tahap awal dijadwalkan dimulai sejak Januari dengan agenda mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan kepemiluan.

Baca juga: Pilkada Lewat DPRD Kembali Diwacanakan, MUI: Demokrasi Jangan Mundur

Dalam proses tersebut, Komisi II DPR RI berkomitmen membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang berkepentingan terhadap demokrasi dan kepemiluan di Indonesia, tanpa memandang perbedaan pandangan.

“Kami tentu akan menyiapkan DIM yang penting, terkait Pemilu ke depan, yang nanti akan dibahas di internal partai politik masing-masing. Kami memastikan meaningful participation akan berlangsung di Komisi II DPR RI dalam konteks revisi UU Pemilu,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.