Jakarta,SuaraMetropolitan – Komisi II DPR RI resmi mengumumkan 18 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026–2031 yang telah diajukan Presiden Republik Indonesia. Menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Komisi II membuka kesempatan luas bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, saran, maupun catatan kritis terkait rekam jejak para kandidat.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa uji kelayakan dan kepatutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, sesuai dengan ketentuan tata tertib DPR RI.
“Kami akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau Fit and Proper Test yang dijadwalkan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sebagaimana diatur dalam tata tertib DPR RI. Kami pastikan proses ini dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan terbuka,” ujar Rifqinizamy dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Menkes Sebut Angka Gangguan Jiwa di Indonesia Bisa Capai 28 Juta Orang
Ia menjelaskan, pengajuan 18 calon tersebut disampaikan Presiden melalui Surat Presiden Nomor R69/P/11/2025. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Komisi II DPR RI nantinya akan memilih sembilan orang terbaik untuk ditetapkan sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman RI.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa proses seleksi di DPR tidak lagi berfokus pada aspek administratif semata. Menurutnya, pendalaman terhadap visi, misi, serta strategi penguatan kelembagaan Ombudsman akan menjadi perhatian utama, termasuk integritas dan kepemimpinan moral para calon.
“Kami ingin menilai persoalan hal-hal yang menyangkut masalah kepemimpinan moral dan juga keberpihakan calon terhadap kepentingan masyarakat. Track record-nya akan kita dalami, profilnya akan kita lihat,” tegas Aria Bima.
Baca juga: 32 Provinsi Gagal Capai Target Imunisasi, DPR Soroti Kinerja Kemenkes
Untuk memperoleh gambaran yang komprehensif terkait para calon, Komisi II DPR RI mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dengan menyampaikan masukan secara tertulis. Saran dan tanggapan dapat dikirimkan ke Sekretariat Komisi II DPR RI, baik secara langsung maupun melalui surat elektronik, dengan mencantumkan identitas lengkap.
“Saran dan masukan masyarakat paling lambat disampaikan pada tanggal 24 Januari 2026 pukul 12.00. Insyaallah semua akan bermanfaat bagi kami dalam menjalankan tugas konstitusional ini,” tutup Rifqinizamy.
Adapun 18 calon anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 yang diajukan Presiden beserta latar belakang profesinya adalah sebagai berikut:
1. Abdul Ghoffar (Pegawai Negeri Sipil)
2. AH Maftuchan (Praktisi Lembaga Swadaya Masyarakat)
3. Asnifriyanti Damanik (Advokat)
4. Dian Rubianty (Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia)
5. Faisal Amir (Pegiat LSM)
6. Fikri Yasin (Tenaga Ahli MPR RI)
7. Hery Susanto (Anggota Ombudsman RI 2021–2026)
8. I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan (Jaksa)
9. Maneger Nasution (Akademisi)
10. Muhammad Nurkhoiron (Pegiat Hak Asasi Manusia)
11. Nazir Salim Manik (Akademisi)
12. Nuzran Joher (Swasta)
13. Partono (Peneliti)
14. Radian Syam (Akademisi)
15. Rahmadi Indra Tektona (Akademisi)
16. Robertus Na Endi Jaweng (Anggota Ombudsman RI 2021–2026)
17. Syafrida Rachmawati Rasahan (Tenaga Ahli DPR RI)
18. Wahidah Suaib (Pegiat Pemilu) (*)








