Pangkalan Balai,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar rapat finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) Banyuasin tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST MM MBA IPU ASEAN Eng, bertempat di ruang rapat Rumah Dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, Kamis (22/1/2026), dan diikuti seluruh Tim TPP Tahun 2026.
Melalui rapat bersama seluruh tim terkait, finalisasi Perbup ini dilakukan untuk memastikan penyusunan TPP PNS berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Pembahasan juga difokuskan pada penyempurnaan substansi pengaturan TPP agar dapat mendorong peningkatan kinerja, disiplin, dan profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Banyuasin.
Sekda Banyuasin menegaskan bahwa kebijakan TPP merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung reformasi birokrasi. Melalui pemberian TPP yang proporsional dan berbasis kinerja, diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja PNS serta berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Baca juga: HUT ke-18 BPR Sumsel: Aset Melonjak, DPK Tumbuh Signifikan
“Finalisasi Perbup TPP ini harus dilakukan secara cermat dan akuntabel, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta prinsip keadilan dan kinerja. Harapannya, TPP yang diberikan benar-benar menjadi pendorong peningkatan kinerja ASN di Kabupaten Banyuasin,” tegas Sekda.
Dalam rapat tersebut, sejumlah poin yang tercantum dalam Perbup menjadi fokus pembahasan, mulai dari perubahan pasal dan diktum dalam Perbup TPP dan SK TPP Tahun 2026, penyusunan SK Tim TPP Tahun 2026, pengaturan TPP bagi PNS dan PPPK Tahun 2026, hingga percepatan penandatanganan Perbup dan SK PNS Tahun 2026. Sekda berharap Perbup Banyuasin tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS Tahun Anggaran 2026 dapat segera ditetapkan dan menjadi pedoman pelaksanaan pemberian TPP secara transparan, objektif, dan berkeadilan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dengan menyesuaikan ketentuan peraturan kementerian yang mengatur regulasi tersebut serta rekomendasi dari BPKP.
Baca juga: Injourney Airports Perkuat Pelestarian Alam, 4.920 Pohon Ditanam di Dua Lokasi Palembang
”Perbup Akan segera di kirimkan ke Kemendagri sehingga dapat segera dapat diaktualisasikan di tahun awal tahun 2026,” tambahnya.
Rapat finalisasi ini diikuti perangkat daerah terkait yang tergabung dalam Tim TPP Tahun 2026, antara lain BPPKAD, Inspektorat, Diskominfo-SP, BKPSDM, Bapenda, Bapperinda, Bagian Hukum Setda, serta Bagian Ortala Setda Banyuasin.






