Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendorong penyelesaian cepat atas insiden tersenggolnya tiang pancang Jembatan Lalan yang terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026. Para pihak yang terlibat diminta segera bertanggung jawab dan melakukan koordinasi dengan kontraktor pelaksana pembangunan jembatan.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten II Setda Muba, Alva Elan saat memimpin Rapat Pembahasan Langkah-Langkah Penyelesaian Pembangunan Jembatan Lalan (P6) Kecamatan Lalan yang digelar di Kantor Perwakilan Pemkab Muba di Palembang, Sabtu (24/1/2026).
“Ini harus segera diperbaiki, Pemkab Muba minta segera dilakukan karena ini sifatnya urgent,” tegas Alva Elan.
Ia menjelaskan, pembangunan Jembatan P6 Lalan saat ini telah diserahterimakan kepada pihak kontraktor. Oleh sebab itu, Pemkab Muba meminta pihak perusahaan yang menyenggol tiang pancang agar segera berkoordinasi langsung dengan kontraktor terkait.
Baca juga: RA Nurul Qomar Diresmikan, Pendidikan Karakter Jadi Fokus Utama
“Prinsipnya ini harus segera dan ini juga menjadi perhatian serius bapak Bupati Muba HM Toha,” tegasnya lagi.
Hal senada disampaikan Kabag Hukum Setda Muba, Yunita. Ia menekankan agar kejadian serupa tidak terulang dan persoalan tersebut segera dituntaskan secara menyeluruh.
“Persoalan ini harus segera dituntaskan, dan dituangkan kesepakatannya pada Akta Notaris,” ungkap Yunita.
Sementara itu, salah satu perwakilan perusahaan penyenggol tiang pancang Jembatan Lalan, Riko, menyatakan kesiapan pihaknya untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak terkait, khususnya masyarakat Kecamatan Lalan.
Baca juga: Dari OKU Timur hingga Empat Lawang, Konflik Agraria Lama Kembali Dibahas
“Kami akan siap bertanggung jawab melakukan ganti rugi untuk segera memperbaiki tiang pancang Jembatan Lalan,” ucapnya.
Pernyataan serupa disampaikan perwakilan PT Rati Usaha Bersama, Iwan. Ia mengatakan pihaknya akan segera bermusyawarah dengan perusahaan terkait lainnya guna mencari solusi terbaik.
“Kami akan bermusyawarah dan segera menetapkan biaya ganti rugi untuk kembali membangun tiang pancang,” pungkasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Kasat Polairud Polres Muba Suventri, Plt Kadishub Muba M. Hatta, Kabid Dinas PUPR Muba Fadli, Kabag Hukum Setda Muba Yunita, serta Camat Lalan Jamian. (*)






