Berita Daerah

Rumah Adat Besemah Hadir Kembali, Ghumah Baghi Jadi Simbol Perdamaian di Pagar Alam

×

Rumah Adat Besemah Hadir Kembali, Ghumah Baghi Jadi Simbol Perdamaian di Pagar Alam

Sebarkan artikel ini
Peletakan batu pertama oleh Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah, pembangunan Ghumah Baghi Restorative Justice.

Pagar Alam,SuaraMetropolitan Rumah adat Besemah kembali dihadirkan di Kota Pagar Alam melalui pembangunan Ghumah Baghi Restorative Justice. Pembangunan tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Ketut Sumedana dan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Dr. Ira Febrina, yang berlokasi di kawasan eks MTQ Gunung Gare, Selasa (27/1/2026).

Kegiatan peletakan batu pertama ini turut disaksikan Ketua DPRD Kota Pagar Alam Hj. Jenni Shandiyah, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, Ketua TP PKK Hera Parianti Ludi, jajaran Pemerintah Kota Pagar Alam, serta jajaran Kejaksaan Negeri Pagar Alam.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Ketut Sumedana menyampaikan apresiasi atas pembangunan rumah Restorative Justice tersebut. Ia menegaskan bahwa rumah RJ merupakan rumah milik masyarakat, bukan milik Kejaksaan.

Menurutnya, keberadaan rumah RJ sejalan dengan penerapan KUHP baru yang mengakui hukum adat atau living law, sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui musyawarah dan mufakat tanpa harus menempuh proses persidangan di pengadilan.

Baca juga: Komisi II DPRD Palembang Nilai Target PAD Tak Realistis, Digitalisasi Pajak Disorot

Penyerahan cinderamata oleh Wali Kota Ludi Oliansyah kepada Kajati Sumsel, Ketut Sumedana.

Rumah Restorative Justice yang mengadopsi kearifan lokal Besemah, yakni Ghumah Baghi, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat adat, aparat penegak hukum, hingga hakim. Rumah ini menjadi ruang penyelesaian perkara pidana ringan maupun perdata, seperti perceraian dan waris, sekaligus sebagai tempat bermusyawarah bagi masyarakat.

“Tujuannya adalah menciptakan masyarakat yang damai, harmonis, dan berbudaya, sejalan dengan prinsip Ultimum Remedium dan Asta Cita,” jelas Ketut Sumedana.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak seluruh perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Terdapat sejumlah batasan, di antaranya perkara berat, kerugian besar, tidak adanya kesepakatan para pihak, serta pelaku yang merupakan residivis.

Sementara itu, Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah menuturkan bahwa Bumi Besemah memiliki kekayaan budaya dan kearifan lokal yang selama ini perlahan mulai terkikis oleh perkembangan zaman.

Baca juga: Herman Deru: Lansia Bukan Loyo, Pengalaman Hidup Jadi Modal Pembangunan Sumsel

Kehadiran Ghumah Baghi, menurutnya, menjadi momentum penting untuk menggali kembali sekaligus menghidupkan nilai-nilai budaya Besemah yang autentik. Ia juga mengapresiasi kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang turut meresmikan pembangunan rumah Restorative Justice tersebut.

“Seiring berdirinya Kota Pagar Alam, Besemah belum pernah memiliki rumah adat yang benar-benar menjadi milik bersama. Hari ini meskipun sederhana, ini adalah wujud niat saya sejak awal, jika diberi amanah menjadi kepala daerah, rumah adat harus hadir kembali,” ungkap Wako Ludi.

Lebih lanjut, Wako menegaskan bahwa pembangunan Ghumah Baghi Restorative Justice merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang mengedepankan perdamaian dan keharmonisan di tengah masyarakat.

“Restorative justice, atau dalam masyarakat Besemah dikenal dengan penyelesaian secara kekeluargaan, seperti tepung tawagh, dengan pendampingan tetua dusun laman, sebenarnya sudah lama hidup dan berkembang di Tanah Besemah, dan dengan hadirnya konsep rumah RJ ini berarti menghidupkan kembali budaya Besemah yang sudah hampir hilang,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.