Berita Daerah

TERUNGKAP! 56 Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higienis Masih Beroperasi di Palembang

×

TERUNGKAP! 56 Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higienis Masih Beroperasi di Palembang

Sebarkan artikel ini
Tangah: Wakil ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Syaipul Padli, saat mengikuti rapat Komisi IV DPRD Palembang bersama Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Yayasan Dapur SPPG. Selasa (3/2/2026).

Palembang,SuaraMetropolitan Fakta mengejutkan terungkap dalam rapat klarifikasi kasus keracunan siswa SMP Negeri 31 Palembang. Sebanyak 56 Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Palembang diketahui masih beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Hal tersebut disampaikan wakil ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Syaipul Padli, usai Komisi IV DPRD Palembang menggelar rapat bersama Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Yayasan Dapur SPPG. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri, menyusul laporan keracunan yang dialami siswa setelah mengonsumsi roti program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Komisi IV menerima laporan adanya siswa SMPN 31 Palembang yang mengalami keracunan setelah menyantap roti MBG. Karena itu kami meminta penjelasan mekanisme dari hulu hingga hilir,” ujar Syaipul Padli.

Dari hasil klarifikasi, Komisi IV menemukan adanya persoalan serius dalam pengawasan mutu makanan. Produk yang dibagikan kepada siswa diketahui telah melewati masa kedaluwarsa, namun tetap didistribusikan.

“Kami temukan bahwa quality control Dapur SPPG tidak berjalan. Produk makanan yang sudah diketahui bermasalah dan kadaluarsa masih diberikan kepada siswa,” tegasnya.

Sebagai langkah tegas, Komisi IV meminta BGN untuk menonaktifkan sementara dapur-dapur MBG yang belum memiliki SLHS. Dari total 170 Dapur SPPG di Kota Palembang, tercatat 56 dapur belum memenuhi persyaratan higienitas tersebut.

Baca juga: Investasi Properti Tumbuh, Sekda Palembang Ingatkan Pengembangan Terkait Tata Ruang

“Mereka diberikan waktu hingga 27 Februari untuk mengurus SLHS. Jika sampai batas waktu tersebut sertifikat belum diterbitkan, maka MBG dari dapur tersebut akan ditutup sementara sampai SLHS keluar,” jelas Syaipul.

Selain itu, Komisi IV juga meminta Dinas Pendidikan agar memperketat pengawasan di lingkungan sekolah. Sekolah diminta berani menolak makanan yang tidak sesuai menu, tidak sehat, atau dinilai bermasalah.

“Kami minta pihak sekolah berani mengembalikan makanan yang tidak layak. Pengawasan di sekolah harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Anggota DPRD kota Palembang dari fraksi PKS ini juga menambahkan, dalam kasus ini terdapat kelalaian dari berbagai pihak, mulai dari penyedia dapur hingga pengawasan di lapangan. Ia menyebut kontrak dengan pemasok bahan makanan yang bermasalah telah diputus.

“Dari sisi dapur selaku penyedia MBG, seharusnya mereka sudah tahu produk tersebut kadaluarsa. Alhamdulillah, kontrak dengan supplier sudah diputus,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Palembang Naik Pitam Siswa Keracunan Usai Santap MBG, Tegur Keras Pihak Terkait

Ia juga menyoroti keterbatasan pengawasan di sekolah, khususnya oleh guru piket. Oleh karena itu, Komisi IV mengusulkan adanya pemberian insentif kepada pihak sekolah.

“Kami mengusulkan agar ada alokasi minimal seribu rupiah per paket untuk sekolah, sehingga jumlah guru piket bisa ditambah dan pengawasan lebih maksimal,” tambahnya.

Terkait kemungkinan sanksi hukum, Syaipul Padli menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan adanya unsur kesalahan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Jika terbukti bersalah berdasarkan hasil laboratorium, kami minta agar diproses secara hukum karena ini sudah masuk ranah pidana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.