Berita Daerah

Pemkot Pagar Alam Dorong Transportasi Aman dan Tertib Lewat Revisi Perda Angkutan Umum

×

Pemkot Pagar Alam Dorong Transportasi Aman dan Tertib Lewat Revisi Perda Angkutan Umum

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Pagar Alam Hj. Bertha, menyampaikan jawaban Wali Kota Pagar Alam atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pagar Alam terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Pagar Alam Semester I Tahun 2026.

Pagar Alam,SuaraMetropolitan Pemerintah Kota Pagar Alam terus mendorong terwujudnya sistem transportasi yang aman, nyaman, dan tertib melalui revisi Peraturan Daerah terkait angkutan umum. Hal ini mengemuka dalam Rapat Paripurna Sidang Ke-3 DPRD Kota Pagar Alam yang dihadiri Wakil Wali Kota Pagar Alam Hj. Bertha, Selasa (10/2/2026).

Rapat paripurna tersebut digelar dalam rangka penyampaian jawaban Wali Kota Pagar Alam atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pagar Alam terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Pagar Alam Semester I Tahun 2026.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pagar Alam Hj. Jenni Shandiyah didampingi Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska, serta turut dihadiri Forkopimda, Sekda, para Asisten, Staf Ahli, kepala OPD, camat dan lurah se-Kota Pagar Alam.

Baca juga: Ratu Dewa Usulkan Exit Tol Gandus, Akses Baru Palembang Segera Terwujud

Dalam rapat tersebut dibahas jawaban Wali Kota Pagar Alam terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai pembahasan sejumlah Raperda Kota Pagar Alam Tahun 2026.

Diketahui, pada sidang Ke-2 sebelumnya, terdapat beberapa rancangan peraturan daerah yang diusulkan kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pagar Alam, di antaranya terkait pengaturan lalu lintas dan lintasan trayek angkutan umum di wilayah Kota Pagar Alam, serta peraturan RTRW yang masih dalam tahapan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Setelah persetujuan substansi diperoleh, barulah pembahasan akan dilanjutkan di DPRD Kota Pagar Alam.

Baca juga: Panitia Liga Pelajar Piala Wali Kota Palembang Bantah Isu Kericuhan

“Kami yakin bahwa penyampaian tanggapan, apresiasi, saran, koreksi dan himbauan dari fraksi fraksi tersebut, setelah menelaah dan meneliti Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Semester I tahun 2026,” Sampai Wawako Hj. Bertha.

Pemerintah Kota Pagar Alam berharap, melalui rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2023 mengenai pengaturan lalu lintas dan lintasan trayek angkutan umum di wilayah Kota Pagar Alam, dapat meningkatkan keselamatan serta kualitas penyelenggaraan angkutan umum.

Upaya ini dilakukan guna menjamin keselamatan masyarakat serta menciptakan sistem transportasi yang aman, nyaman dan teratur di wilayah Kota Pagar Alam. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.