BeritaNasional

Menteri Agama Dorong Perceraian Ditunda, Pasangan Wajib Konsultasi BP4 Lebih Dulu

×

Menteri Agama Dorong Perceraian Ditunda, Pasangan Wajib Konsultasi BP4 Lebih Dulu

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

Jakarta,SuaraMetropolitan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar  mengusulkan agar proses perceraian tidak langsung dilakukan, melainkan ditunda terlebih dahulu hingga adanya rekomendasi konsultasi dari Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Usulan tersebut rencananya akan dibahas bersama Mahkamah Agung.

“Kita akan mengusulkan supaya perceraian itu sedapat mungkin ditunda sebelum ada rekomendasi konsultasi dari BP4. Nanti akan dibicarakan lebih lanjut dengan BP4 dan dengan Mahkamah Agung,” ujar Menag usai membuka Rakernas BP4 di, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Menag menjelaskan, saat ini perhatian pemerintah tertuju pada tingginya angka perceraian yang banyak terjadi pada usia pernikahan muda. Ia menyebut, angka perceraian paling tinggi terjadi pada pasangan dengan usia pernikahan di bawah lima tahun.

Baca juga: Kasus Diabetes Anak Meningkat, Usia 6 Tahun Sudah Cuci Darah

“Konsentrasi kita sekarang ini kan, perceraian itu paling tinggi pada usia pernikahan 5 tahun ke bawah. Kalau sudah lewat 5 tahun biasanya sudah mulai berkurang. Makanya itu konsentrasi kita sekarang ini untuk menyelamatkan keluarga muda, dan keluarga muda ini pun juga perlu proaktif untuk belajar,” ujar Menag Nasaruddin Umar.

Lebih lanjut, Menag menegaskan bahwa persoalan perceraian tidak bisa dipandang sebagai masalah sosial biasa, karena memiliki dampak besar terhadap masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Ini persoalan kayak iman juga, ini persoalan masa depan bangsa. Nggak mungkin ada negara yang kuat di atas masyarakat yang berantakan. Nggak mungkin ada masyarakat ideal di atas rumah tangga berantakan,” kata Menag.

Baca juga: AHY Bahas Penertiban ODOL di Mapolda Sumsel, Jembatan Muara Lawai Jadi Sorotan

Karena itu, Menag mengajak seluruh pihak untuk memberikan perhatian serius terhadap penguatan institusi keluarga, termasuk peran BP4 dalam menjaga keutuhan rumah tangga masyarakat.

“Kalau perkawinan nggak sakral, pembubarannya juga gampang. Tapi kalau sakral, tabu, maka itu hati-hati ngomong. Nggak boleh bermain-main dengan kata-kata talak perceraian,” pungkas Menag.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Islam, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Direktur Disiplin, Budaya Kerja, dan Citra Institusi ASN BKN. Hadir pula Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamarudin Amin, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar, serta jajaran pejabat Kementerian Agama. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.