Berita Daerah

Cegah Narkoba dan Bullying, Santri di Palembang Diberi Penyuluhan Hukum

×

Cegah Narkoba dan Bullying, Santri di Palembang Diberi Penyuluhan Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto bersama tim penyuluh bersama ratusan peserta santri ponpes Nurul Qomar, Jum'at (13/2/2026).

Palembang,SuaraMetropolitan Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan tindakan bullying di kalangan remaja terus digencarkan. Kali ini, ratusan santri di Pondok Pesantren Nurul Qomar Palembang mendapatkan penyuluhan hukum bertema “Tindak Pidana Narkoba dan Bullying”, Jumat (13/2/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) yang dilaksanakan oleh Ikatan Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum melalui kegiatan penyuluhan hukum. Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas Dekan Fakultas Hukum Unsri Prof. Dr. H. Joni Emirzon, SH., M.Hum dan Kaprodi Doktor Ilmu Hukum FH Unsri Prof. Dr. Hj. Annalisa Y, SH., M.Hum.

Penyuluhan berlangsung di Pondok Pesantren Nurul Qomar Palembang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan.

Koordinator kegiatan, Taslim, mengatakan pemilihan lokasi pesantren dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan pengelola pondok. Ia menjelaskan penyuluhan ini mengangkat dua isu utama yang dinilai penting bagi kalangan remaja, yakni narkoba dan bullying.

“Pelaksanaan pengabdian masyarakat kita pilih pesantren, yang pertama memang kita sudah koordinasi dengan pihak pesantren, dengan dua tema pertama terkait bullying dan kedua masalah narkoba. Dengan adanya penyuluhan ini paling tidak menambah pengetahuan bagi adik-adik santri di Pondok Pesantren Nurul Qomar,” ujar Taslim.

Taslim menyebutkan, peserta kegiatan terdiri dari ratusan santriwan dan santriwati, sedangkan tim penyuluh terdiri dari, saudara Indrajaya, Novita Dwi Wahyuni, Iqbal Romadhon, Ilham Novriyadi, Mahyarina Kusumawati, Lady Carolina, Tut Wuri Handayani, Agus Nanto, Ilham Novriyadi, dan Sesilia Assegaf. Penyuluhan juga dilakukan secara interaktif agar santri dapat berdiskusi dan memahami materi secara lebih mendalam.

kordinator kegiatan, Taslim, bersama narasumber Taroman Pasyah, saat di wawancarai di sela-sela kegiatan penyuluhan, Jum’at (13/2/2026).

Baca juga: Edukasi Pendaftaran Tanah di Talang Keramat, Warga Diingatkan Hindari Tumpang Tindih Lahan

“Dalam kegiatan ini kita lakukan interaktif dengan harapan ada diskusi dengan para santri,” katanya.

Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius karena dampaknya besar dan proses pemulihannya tidak mudah. Ia pun mengingatkan pentingnya peran keluarga dan orang tua dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus.

“Saya berpesan bahwa kita harus sadar narkoba ini sangat berbahaya, pengobatannya tidak mudah. Anak-anak remaja ini rentan terhadap pengaruh narkoba agar para orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya jangan sampai terjerumus ke narkoba,” tegasnya.

Selain itu, Taslim menambahkan bahwa bullying juga dapat berujung pada persoalan hukum, terutama jika sudah mengarah pada kekerasan fisik.

“Dampak hukumnya tentu ada, termasuk juga masalah bullying bisa ke penganiayaan fisik dan bisa ditindak pidana,” jelas Taslim.

Sementara itu, narasumber Taroman Pasyah, mengatakan penyuluhan ini bertujuan memberikan pembelajaran kepada santri agar memahami bahaya narkoba serta dampak bullying yang kerap terjadi, terutama di lingkungan pesantren.

Narasumber, Novita Dwi Wahyuni, saat memberikan penyuluhan kepada ratusan santri ponpes Nurul Qomar, terkait bahaya Narkoba dan dampak hukum nya, Jum’at (13/1/2026).

Baca juga: Kasus KUR Mikro Bank Sumsel Babel Cabang Semendo, 6 Tersangka Ditahan di Rutan Palembang

“Yang pasti kami itu memberikan pembelajaran kepada santri di pondok pesantren ini agar mereka tahu bahaya narkoba dan juga ada kaitannya juga dengan bullying sesuai dengan tema kita yang saat ini sering marak terjadi,” ujar Taroman.

Taroman menilai, bullying sering muncul akibat adanya budaya senioritas. Menurutnya, persoalan ini menjadi salah satu masalah yang cukup sering ditemukan di lingkungan pondok pesantren.

“Apalagi di pondok pesantren masalah senior merasa paling besar paling berkuasa salah satu penyakit yang sering terjadi di pesantren. Tapi yang paling sering terjadi itu bullying ini sangat luar biasa sering terjadi di pondok pesantren makanya kami melakukan pengabdian penyuluhan di pondok pesantren ini,” katanya.

Taroman menjelaskan, penanganan bullying yang melibatkan anak di bawah umur lebih mengedepankan prinsip restoratif justice. Hal itu dilakukan karena hukum lebih menekankan rehabilitasi dan penyelesaian di luar peradilan.

“Kalau untuk bullying ini paling tidaknya rehabilitas dulu persoalan mereka, karena mereka masih di bawah umur jadi masih restoratif justice dan solusinya di luar peradilan,” jelasnya.

Foto bersama Tim penyuluh dan pengurus ponpes Nurul Qomar, Jum’at (13/2/2026).

Baca juga: Ombudsman Apresiasi Palembang, Tapi Ingatkan Persoalan PJU, SPH hingga Genangan Air

Ia juga menegaskan bahwa santri harus menjadi generasi yang beradab dan berkarakter sesuai nilai pendidikan pesantren.

“Santri keren tanpa bullying sesuai dengan slogannya. Jadi anak santri itu bukan hanya paham soal agama tapi juga mereka tahu tentang beradab karena ini pendidikan karakter,” tegas Taroman.

Taroman menambahkan, materi penyuluhan juga menyoroti bullying digital yang kini marak terjadi melalui media sosial dan aplikasi percakapan. Ia mengingatkan bahwa jejak digital dapat menjadi bukti jika suatu saat terjadi pelaporan.

“Nanti dalam materi kita juga akan disampaikan terkait bullying digital. Bullying ada terjadi di WhatsApp sering berkata-kata kasar melalui WA, mereka tidak menyadari itu salah satu momen kami lewat pengabdian ini mengingatkan mereka. Jejak digital itu bisa dijadikan bukti nantinya ketika orang itu melapor,” ungkapnya.

Dalam penyuluhan tersebut, materi mengenai tindak pidana narkotika disampaikan oleh salah satu narasumber, Novita Dwi Wahyuni. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, tetapi juga dapat menjerat pelakunya dalam persoalan hukum yang serius. Menurutnya, banyak kasus narkoba berawal dari coba-coba hingga akhirnya berujung pada ancaman pidana.

Baca juga: Menteri Agama Dorong Perceraian Ditunda, Pasangan Wajib Konsultasi BP4 Lebih Dulu

“Kita harus sadar narkoba ini sangat berbahaya, pengobatannya tidak mudah. Anak-anak remaja ini rentan terhadap pengaruh narkoba, maka orang tua harus lebih memperhatikan anak-anaknya jangan sampai terjerumus,” tegas Novita.

Ia juga mengingatkan bahwa konsekuensi hukum dalam kasus narkoba sangat berat, mulai dari proses pemeriksaan, penahanan, hingga ancaman hukuman pidana. Oleh sebab itu, para santri diminta memahami bahwa narkoba bukan hanya merusak masa depan, tetapi juga bisa membuat seseorang berhadapan langsung dengan hukum.

Melalui penyuluhan ini, para santri diharapkan memiliki pemahaman hukum yang lebih baik, serta mampu menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, baik terkait narkoba maupun bullying.

Sementara itu, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Nurul Qomar Palembang, Aprizal Rivai, saat diwawancarai di tempat terpisah menyampaikan apresiasi atas kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Menurutnya, edukasi mengenai bahaya narkoba dan bullying sangat penting diberikan kepada para santri sebagai langkah pencegahan sejak dini.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum ini, karena sangat bermanfaat untuk menambah wawasan dan pemahaman santri, khususnya terkait bahaya narkoba dan bullying. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan agar santri tidak hanya memahami ilmu agama, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan berperilaku baik dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Aprizal.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.