Palembang,SuaraMetropolitan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menempuh jalur hukum setelah segel bangunan ruko yang tidak memiliki izin di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, dibuka secara paksa oleh pemiliknya.
Kasat Pol PP Palembang, Herison, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026 dan di hadiri dari pihak, Dinas PUPR, Kecamatan, Lurah serta RT, RW. Namun, pada Selasa berikutnya pihaknya mengetahui segel tersebut telah dibuka.
“Maka dari itu kami Sat Pol PP Kota Palembang kemarin tanggal 19 Februari 2026 mengambil langkah tegas dengan melaporkannya ke Polrestabes Palembang karena telah melakukan pengerusakan karena telah melakukan pembukaan dengan paksa,” ujar Herison, saat di wawancarai, Jum’at (20/2/2026).
Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: STTLP/B/602/II/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Baca juga: Skandal Gratifikasi Proyek Irigasi, Uang Rp1,6 M Diduga Mengalir Lewat Anak Oknum DPRD Muara Enim

Herison menegaskan, sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya sudah memberikan peringatan bahwa pembukaan segel tanpa sepengetahuan Satpol PP termasuk tindak pidana.
“Pada saat penyegelan sudah kami sampaikan apabila dilakukan pembukaan segel tanpa sepengetahuan kami maka termasuk pidana makanya kami mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah laporan dilayangkan, Satpol PP tidak akan kembali melakukan penyegelan dan memilih menunggu proses hukum dari kepolisian.
“Karena ini sudah kita laporkan ke pihak kepolisian maka kita tidak akan melakukan penyegelan kita menunggu langsung dari pihak berwajib kita tunggu proses hukum dulu,” jelasnya.
Baca juga: Pengembalian Kerugian Negara, Harnojoyo Titipkan Rp750 Juta dalam Kasus Pasar Cinde
Pihak Polrestabes Palembang juga telah turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kemarin pihak Polrestabes Palembang sudah melakukan olah TKP turun ke TKP terkait pembukaan segel tersebut,” katanya.
Bangunan ruko tersebut diketahui berdiri tanpa izin. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama instansi teknis terkait.
Menurut Herison, police line dan gembok yang dipasang telah dirusak. Berdasarkan pengakuan di lapangan, perusakan dilakukan oleh kepala tukang atas perintah pemilik bangunan yang diduga bernama Roby Hartono alias Apat.
“Police line dan Gembok kami sudah dirusak jadi kami, berdasarkan pengakuan dari lapangan yang merusak kepala tukang atas perintah pemilik Robi Hartono alias Apat dan itu sudah di SP 3 dari pihak tehnis juga sudah memberikan surat peringatan karena bangunan tersebut tidak memiliki ijin sama sekali bahkan menurut pihak tehnis belum mengajukan izin sama sekali,” pungkasnya.







