Sekayu,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) hingga kini belum dapat merealisasikan pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi tersebut terjadi akibat tekanan fiskal yang dihadapi daerah, seiring belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat yang menjadi hak Kabupaten Muba.
Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Drs. Syafaruddin, M.Si, menegaskan bahwa tertundanya pembayaran Gaji ke-13 bukan karena kurangnya komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan ASN. Menurutnya, keterbatasan kemampuan keuangan daerah saat ini menjadi faktor utama yang memengaruhi realisasi pembayaran tersebut.
“Pemkab Muba tetap berkomitmen memenuhi seluruh hak ASN. Namun kondisi fiskal daerah saat ini sangat dipengaruhi oleh belum tersalurkannya kekurangan Dana Bagi Hasil yang menjadi hak Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Syafaruddin.
Ia menjelaskan, Pemkab Muba terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat guna mempercepat penyaluran kekurangan DBH yang hingga saat ini belum diterima daerah.
“Pemkab Muba terus berupaya memperjuangkan hak daerah melalui komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Apabila kekurangan DBH tersebut telah disalurkan dan kondisi keuangan daerah memungkinkan, maka pembayaran Gaji ke-13 ASN akan menjadi prioritas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin, Riki Junaidi, AP., M.Si, mengungkapkan bahwa daerah masih menunggu penyaluran kekurangan DBH Tahun 2023 sebesar Rp318 miliar dan DBH Tahun 2024 sebesar Rp796 miliar. Selain itu, alokasi DBH Tahun 2026 juga mengalami penurunan cukup signifikan, yakni sekitar Rp1,2 triliun.
“Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan kas daerah dalam memenuhi berbagai kewajiban belanja, termasuk pembayaran Gaji ke-13 ASN,” jelasnya.
Baca juga: Lanud SMH Sambut Kolonel Asep Wahyu Wijaya, Lepas Kolonel Zulfikri Arif Purba
Menurut Riki, kebutuhan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkab Muba mencapai sekitar Rp70 miliar setiap bulan. Di sisi lain, dana transfer yang diterima melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant hanya berkisar Rp45 miliar per bulan.
“Artinya, Pemkab Muba masih harus menutupi kekurangan sekitar Rp25 miliar setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN secara penuh,” katanya.
Ia menambahkan, DAU Block Grant yang diterima daerah pada dasarnya hanya diperhitungkan untuk membiayai pembayaran gaji ASN selama 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Sementara pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada ASN.
“Keberadaan Dana Bagi Hasil menjadi komponen penting dalam menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan seluruh kewajiban kepada ASN dapat dipenuhi tepat waktu,” pungkasnya. (*)








