Berita Daerah

Uang Palsu Hasil Temuan Tujuh Tahun Dimusnahkan, Botasupal Sumsel Ajak Masyarakat Lebih Waspada

×

Uang Palsu Hasil Temuan Tujuh Tahun Dimusnahkan, Botasupal Sumsel Ajak Masyarakat Lebih Waspada

Sebarkan artikel ini
Proses pemusnahan 24.476 lembar uang Rupiah Palsu atau tidak asli yang merupakan akumulasi barang temuan non-yudisial selama periode 2019 hingga 2026.

Palembang,SuaraMetropolitan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 24.476 lembar uang Rupiah Palsu atau tidak asli yang merupakan akumulasi barang temuan non-yudisial selama periode 2019 hingga 2026. Pemusnahan tersebut menjadi bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.

Kegiatan yang berlangsung di Palembang, Selasa (7/7/2026), merupakan hasil sinergi Botasupal Provinsi Sumatera Selatan bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BIN Daerah Sumatera Selatan Sudadi, S.H., M.Si., Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Bambang Pramono, Kapolda Sumatera Selatan yang diwakili Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Resti Arini, S.H., S.I.K., serta perwakilan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri Palembang, pimpinan perbankan, dan media.

Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Resti Arini mengatakan, peredaran uang palsu merupakan tindak pidana yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara sekaligus mengganggu stabilitas sistem pembayaran.

“Peredaran uang palsu merupakan tindak pidana yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara serta mengganggu stabilitas sistem pembayaran. Karena itu, Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana pemalsuan uang melalui sinergi yang erat bersama seluruh anggota Botasupal,” ujarnya.

Baca juga: Mengenal Arya Andriana, Camat Ilir Timur II Palembang dengan Rekam Jejak Birokrasi yang Tidak Sebentar

Sementara itu, Kepala BIN Daerah Sumatera Selatan, Sudadi, menegaskan bahwa peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam kedaulatan negara.

“Peredaran uang palsu merupakan tindak kejahatan yang mengancam kedaulatan negara,” tegas Sudadi.

Menurutnya, Botasupal merupakan forum strategis untuk melakukan koordinasi, pertukaran informasi, pencegahan, serta penindakan terhadap uang Rupiah yang diragukan keasliannya.

Pemusnahan dilakukan sesuai amanat Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang melarang produksi, peredaran, maupun perdagangan alat atau bahan baku untuk membuat Rupiah palsu. Sebanyak 24.476 lembar uang tidak asli yang dimusnahkan merupakan akumulasi barang temuan non-yudisial selama periode 2019–2026 yang berasal dari permintaan klarifikasi masyarakat kepada Bank Indonesia, permintaan klarifikasi dari perbankan atas uang yang diterima dari masyarakat, serta temuan uang yang diragukan keasliannya dari setoran perbankan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga: Nobar Piala Dunia Jadi Pesta Rakyat, Pemkot Palembang Gratiskan Lapak untuk UMKM

Adapun rincian uang yang dimusnahkan terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 16.099 lembar, Rp75.000 sebanyak 2 lembar, Rp50.000 sebanyak 6.809 lembar, Rp20.000 sebanyak 813 lembar, Rp10.000 sebanyak 597 lembar, Rp5.000 sebanyak 151 lembar, Rp2.000 sebanyak 3 lembar, dan Rp1.000 sebanyak 2 lembar.

Selain penindakan, Botasupal Provinsi Sumatera Selatan juga terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat mengenai cara mengenali keaslian uang Rupiah dengan metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Masyarakat diimbau segera menyampaikan kepada Bank Indonesia, bank umum, atau kantor kepolisian apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya agar dapat segera dilakukan proses klarifikasi sesuai ketentuan. Apabila terbukti tidak asli, uang tersebut tidak dapat ditukarkan atau diganti nilainya dan akan ditahan sebagai barang temuan. Sebaliknya, apabila dinyatakan asli, uang akan dikembalikan dalam kondisi layak edar.

Melalui kegiatan ini, Botasupal Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menjaga integritas Rupiah, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran nasional, serta mendukung terciptanya stabilitas ekonomi dan keamanan di Provinsi Sumatera Selatan.

Botasupal Provinsi Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak panik. Jumlah uang tidak asli yang dimusnahkan merupakan akumulasi temuan selama tujuh tahun dan nilainya relatif sangat kecil dibandingkan jumlah uang Rupiah asli yang beredar di masyarakat. Meski demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan. Melalui sinergi seluruh anggota Botasupal, setiap uang yang diragukan keasliannya akan terus ditangani secara cepat, tepat, dan akuntabel sehingga tidak kembali beredar di masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.