Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kota Palembang terus mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di sejumlah wilayah. Dari pendataan pemerintah, tercatat sebanyak 3.067 RTLH berada di 18 kecamatan di Kota Palembang.
Percepatan tersebut dilakukan seiring adanya program bedah rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI. Khusus Kota Palembang, alokasi program mencapai 1.735 unit, dengan target capaian minimal 97 persen.
Hal itu dibahas dalam audiensi Pemkot Palembang bersama Kementerian PKP RI terkait sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah serta koordinasi program perumahan di Kota Palembang.
Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Jalan Tasik, Kamis (3/9/2026).
Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si menyampaikan, pemerintah kota terus berupaya menyelesaikan persoalan RTLH dan kawasan kumuh, terutama permukiman yang berada di bantaran sungai maupun rumah yang berdiri di atas lahan dengan persoalan status kepemilikan.
“Pemkot Palembang terus berupaya menuntaskan persoalan rumah tidak layak huni (RTLH) dan kawasan kumuh, khususnya yang berada di kawasan bantaran sungai maupun di atas lahan yang status kepemilikannya masih bermasalah,” ujar Ratu Dewa.
Sejumlah wilayah menjadi perhatian Pemkot Palembang, antara lain Kalidoni, Kertapati dan Sematang Borang.
Persoalan yang ditemukan tidak hanya menyangkut kondisi rumah, tetapi juga status tanah. Di lapangan masih terdapat rumah yang berdiri di atas tanah milik pemerintah, lahan PT KAI, tanah perusahaan hingga tanah warisan yang status kepemilikannya belum jelas.
Baca juga: Tak Ada Pengecualian, Bupati hingga Pejabat Muba Ikuti Tes Urine
Untuk mempercepat pendataan dan proses verifikasi, Pemkot Palembang mendorong pembentukan tim fasilitasi dan verifikasi. Tim tersebut diharapkan dapat memastikan calon penerima bantuan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemkot Palembang juga terus melakukan sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar program perumahan dapat berjalan tepat sasaran.
Penyederhanaan persyaratan melalui Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 mendapat apresiasi dari Pemkot Palembang karena dinilai dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh bantuan sekaligus mempercepat pelaksanaan bedah rumah.
Pemkot juga akan melakukan evaluasi serta revisi data program sehingga rumah yang belum terakomodir dapat kembali dimasukkan sebagai sasaran pada program berikutnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang Alex Fernandus menyebutkan, dari sekitar 3.067 RTLH yang menjadi perhatian, sebanyak 1.735 rumah telah terakomodir melalui program yang berjalan.
“Dari sekitar 3.067 RTLH yang menjadi perhatian, sebanyak 1.735 rumah telah terakomodir melalui program yang berjalan,” kata Alex.
Menurut Alex, persoalan status kepemilikan rumah masih menjadi salah satu kendala, termasuk rumah yang merupakan warisan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Palembang telah menyiapkan mekanisme melalui peraturan wali kota. Mekanisme itu memungkinkan proses administrasi melibatkan pihak kelurahan sehingga masyarakat yang mengalami kendala dokumen kepemilikan dapat terbantu.
Baca juga: Wabup Netta Salurkan Bantuan Beras di Betung
Selain rumah warisan, terdapat pula rumah masyarakat yang berdiri di atas tanah milik perusahaan maupun kawasan dengan status lahan tertentu. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan persyaratan legalitas lahan dalam program bedah rumah.
Sementara itu, Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Kementerian PKP RI H. Agus Wahidin, S.Pd., M.Si. menjelaskan, sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 dilakukan untuk memastikan pemerintah daerah memahami ketentuan terbaru mengenai pelaksanaan program bedah rumah.
Permen PKP tersebut merupakan aturan terbaru yang menggantikan ketentuan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang sebelumnya diatur melalui Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025.
Penyederhanaan aturan dilakukan untuk mempercepat proses pelaksanaan program, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah tidak layak huni.
“Salah satu perubahan utama adalah penyederhanaan tahapan pelaksanaan dari sebelumnya 24 langkah menjadi 10 langkah,” jelas Agus.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah daerah juga diminta berperan aktif dalam tahapan pengusulan dan verifikasi calon penerima bantuan.
Untuk Sumatera Selatan, total alokasi program mencapai 13.074 unit. Namun, tingkat serapan masih berada di sekitar 38 persen.
Dari proses verifikasi calon penerima, baru sekitar 58 persen yang telah direkomendasikan untuk memperoleh bantuan. Sebagian calon lainnya belum dapat direkomendasikan karena tidak memenuhi persyaratan maupun tidak bersedia mengikuti program bedah rumah.
Baca juga: Lahat Perkuat Deteksi Dini Karhutla hingga Tingkat Desa
Khusus Kota Palembang, dari alokasi 1.735 unit, sekitar 1.000 unit telah memasuki tahap verifikasi. Sementara sebagian lainnya masih dalam proses verifikasi fisik dan administrasi.
Pemerintah menargetkan pada 30 Oktober 2026 dana bantuan sudah masuk langsung ke rekening masing-masing penerima. Penyaluran dilakukan melalui bank kepada penerima dan tidak diperbolehkan menggunakan rekening perantara.
Untuk membantu masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintah juga menyediakan tenaga pendamping teknis. Pendamping tersebut akan membantu penerima menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan.
Tenaga pendamping akan melibatkan sumber daya manusia dengan latar belakang pendidikan yang sesuai. Camat dan perangkat kewilayahan juga dilibatkan dalam proses pendataan calon penerima.
Pemerintah pusat menargetkan serapan program di Sumatera Selatan dapat mencapai 60 persen pada pertengahan September 2026. Khusus Kota Palembang, capaian program diharapkan mencapai minimal 97 persen.
Adapun berdasarkan data Pemkot Palembang, RTLH tersebar di seluruh 18 kecamatan. Kertapati menjadi wilayah dengan jumlah RTLH terbanyak, yakni 407 unit, disusul Gandus 376 unit dan Seberang Ulu I sebanyak 331 unit.
Kemudian Kalidoni tercatat 280 unit, Ilir Barat II 264 unit, Seberang Ulu II 248 unit, Plaju 228 unit, Ilir Barat I 206 unit, Sukarami 188 unit dan Jakabaring 152 unit.
Selanjutnya Kemuning 86 unit, Sako 76 unit, Sematang Borang 69 unit, Ilir Timur II 62 unit, Bukit Kecil 42 unit, Ilir Timur I 28 unit, Alang-Alang Lebar 18 unit dan Ilir Timur III sebanyak enam unit.
Sebaran tersebut menunjukkan persoalan RTLH masih cukup dominan di kawasan Seberang Ulu I dan Seberang Ulu II serta sejumlah wilayah yang memiliki karakteristik permukiman di sekitar bantaran sungai.






