Muba,SuaraMetropolitan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Drs. Syafaruddin, M.Si., sekaligus Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), memastikan tidak ada pejabat tertentu yang telah diarahkan untuk menduduki jabatan tertentu sebelum seluruh tahapan seleksi dan uji kompetensi selesai dilaksanakan.
Penegasan tersebut disampaikan Syafaruddin saat dikonfirmasi SuaraMetropolitan mengenai proses uji kompetensi terhadap 11 pejabat, termasuk kaitannya dengan rencana seleksi terbuka tiga Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Muba.
Syafaruddin menjelaskan, hasil uji kompetensi terhadap 11 pejabat pada prinsipnya dapat menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan rotasi atau reposisi jabatan. Hal tersebut tetap dimungkinkan meskipun sebagian pejabat tercatat memiliki evaluasi kinerja dengan predikat “Sangat Baik”.
Menurutnya, predikat kinerja menunjukkan keberhasilan pejabat dalam melaksanakan tugas dan mencapai target kinerja pada jabatan yang sedang atau sebelumnya diduduki. Sementara uji kompetensi memiliki tujuan untuk memetakan dan mengukur kesesuaian kompetensi pejabat dengan persyaratan serta kebutuhan jabatan yang akan diduduki.
“Pada prinsipnya, hasil uji kompetensi dapat menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan rotasi atau reposisi jabatan, meskipun sebagian pejabat memperoleh predikat evaluasi kinerja ‘Sangat Baik’,” jelas Syafaruddin, kepada SuaraMetropolitan Kamis (3/9)2026).
Ia menegaskan, penilaian kinerja dan hasil uji kompetensi merupakan dua instrumen yang memiliki fungsi berbeda, namun saling melengkapi dalam pengambilan keputusan manajemen ASN.
Baca juga: Tak Ada Pengecualian, Bupati hingga Pejabat Muba Ikuti Tes Urine
“Dengan demikian, rotasi atau reposisi jabatan dapat dilakukan sepanjang didasarkan pada kebutuhan organisasi, kesesuaian kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, dan kinerja pejabat, serta dilaksanakan secara objektif sesuai dengan prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan hubungan antara uji kompetensi 11 pejabat dengan seleksi terbuka tiga JPT Pratama yang saat ini diumumkan Pemkab Muba, Syafaruddin mengatakan kedua proses tersebut pada prinsipnya tidak secara otomatis menjadi satu rangkaian.
“Pada prinsipnya, uji kompetensi terhadap 11 pejabat tidak secara otomatis merupakan bagian dari seleksi terbuka tiga JPT Pratama, kecuali dalam dokumen atau keputusan Panitia Seleksi dinyatakan bahwa hasil uji kompetensi tersebut digunakan sebagai salah satu tahapan atau sumber penilaian dalam seleksi,” katanya.
Meski demikian, hasil uji kompetensi dapat memiliki keterkaitan secara tidak langsung karena dapat digunakan untuk memetakan kompetensi, potensi, dan kesesuaian pejabat dengan kebutuhan jabatan.
Sedangkan seleksi terbuka JPT Pratama merupakan proses tersendiri yang dilaksanakan secara kompetitif melalui tahapan yang ditetapkan Panitia Seleksi. Peserta tetap harus mengikuti seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan, termasuk seleksi administrasi, penilaian kompetensi, rekam jejak, wawancara atau presentasi, serta tahapan lainnya sesuai ketentuan.
“Dengan demikian, hasil uji kompetensi 11 pejabat tidak dapat dijadikan sebagai pengganti seleksi terbuka tiga JPT Pratama, tetapi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam manajemen ASN sepanjang penggunaannya sesuai dengan ketentuan dan dokumen resmi seleksi,” ujar Syafaruddin.
Baca juga: Palembang Punya 3.067 RTLH, Pemerintah Kejar Target Bedah Rumah 97 Persen
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pejabat tertentu yang sudah diarahkan untuk menduduki jabatan tertentu sebelum seluruh tahapan seleksi dan uji kompetensi selesai, Syafaruddin memberikan penegasan.
“Sebagai Ketua Baperjakat, dapat ditegaskan bahwa tidak terdapat penetapan atau pengarahan terhadap pejabat tertentu untuk menduduki jabatan tertentu sebelum seluruh tahapan seleksi dan uji kompetensi selesai dilaksanakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap proses pengisian maupun penempatan jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, kualifikasi, kompetensi, kinerja, rekam jejak, serta hasil seleksi dan uji kompetensi.
“Setiap proses pengisian maupun penempatan jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, kualifikasi, kompetensi, kinerja, rekam jejak, serta hasil seleksi dan uji kompetensi, dengan tetap memperhatikan prinsip objektivitas, profesionalitas, transparansi, dan sistem merit,” jelasnya.
Karena itu, Syafaruddin menegaskan bahwa keputusan akhir terkait penempatan jabatan baru dapat ditentukan setelah seluruh tahapan dan bahan pertimbangan yang dipersyaratkan selesai dilaksanakan.
“Dengan demikian, hasil akhir penempatan jabatan baru dapat ditentukan setelah seluruh tahapan dan bahan pertimbangan yang dipersyaratkan selesai, serta sesuai dengan kewenangan pejabat yang berwenang,” pungkasnya.






