Palembang,SuaraMetropolitan – Pemerintah Kota Palembang menaruh perhatian serius terhadap munculnya modus baru peredaran narkoba yang menyasar generasi muda melalui cairan rokok elektrik atau liquid vape. Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan, Pemkot tidak akan tinggal diam menghadapi ancaman tersebut.
“Kita melakukan tiga persiapan, seperti membentuk Satuan Tugas Anti Narkoba yang operasionalnya menyerupai BNNK. Kemudian, menyiapkan kantor di area Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakabaring di bawah koordinasi Kesbangpol. Dan menyiapkan sumber daya manusia hasil kolaborasi Pemkot dan BNNP,” jelas Dewa.
Menurutnya, langkah cepat ini diambil karena proses pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palembang sebagai satuan kerja vertikal membutuhkan waktu. Sementara di sisi lain, pola peredaran narkoba terus berkembang mengikuti gaya hidup masyarakat, khususnya anak muda.
Baca juga: DPR Desak Polri Perbaiki Manajemen Karier dan Penempatan Personel
Dewa juga memastikan, Pemkot Palembang akan segera melakukan sosialisasi secara masif ke berbagai lapisan, mulai dari sekolah, perguruan tinggi, hingga lingkungan internal pegawai PNS dan P3K.
“Terutama dengan adanya modus baru penyebaran narkoba melalui Fave. Jadi kita akan sosialisasi ke sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan, Brigjen Pol Hissar Siallagan SIK, mengungkapkan bahwa peredaran gelap narkotika kini mulai memanfaatkan liquid vape sebagai media penyamaran.
Ia mengingatkan masyarakat, khususnya para pengguna vape, agar tidak sembarangan menerima cairan dari orang yang tidak dikenal.
Baca juga: Banyuasin Peringkat Pertama se-Indonesia Produksi Beras, Sumbang Besar Swasembada Pangan
“Ini harus diwaspadai. Memang harganya mahal, sekitar Rp4–5 juta. Namun, tetap harus waspada karena bisa saja untuk awalnya diberikan secara gratis sebagai jeratan,” tegas Hissar, usai beraudiensi dengan Wali Kota Palembang Ratu Dewa di rumah dinas wali kota, Jumat (9/1/2026).
Hissar menyebutkan, Sumatera Selatan saat ini berada dalam kondisi darurat narkoba dengan tingkat prevalensi yang cukup tinggi di Indonesia. Namun, kesadaran masyarakat untuk menjalani rehabilitasi secara sukarela masih tergolong rendah.
“Saat ini, mungkin baru sekitar 2.000 orang per tahun yang datang mau untuk rehab. Ini masih sangat sedikit,” ujarnya.
Karena itu, BNNP Sumsel menekankan pentingnya membangun daya imun masyarakat agar berani menolak dan berani melapor. Ia memastikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu yang melapor untuk direhabilitasi tidak akan diproses hukum atau ditangkap, serta akan mendapatkan layanan rehabilitasi gratis di BNN. (*)






