Berita DaerahHukum

APBD Pemkot Palembang Bocor Sejak 2018, Pelanggaran LPJU Tak Pernah Tersentuh Sanksi

×

APBD Pemkot Palembang Bocor Sejak 2018, Pelanggaran LPJU Tak Pernah Tersentuh Sanksi

Sebarkan artikel ini
Kantor Wali kota Palembang.

Palembang,SuaraMetropolitan – Sejak tahun 2018, kebocoran keuangan daerah akibat denda penggunaan listrik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) terus terjadi di Kota Palembang. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2022 mencatat, hanya pada tahun 2022 saja, denda yang harus ditanggung Pemkot Palembang mencapai Rp47,5 miliar. 

Denda tersebut muncul dari pelanggaran yang berulang setiap tahun. Dari total 2.066 ID pelanggan LPJU, sebanyak 1.293 pelanggan dikenai pelanggaran kode P II berupa sambungan langsung tanpa meteran, sedangkan 287 pelanggan terkena pelanggaran kode P III akibat penambahan daya ilegal. Bahkan, ada 33 pelanggan tanpa meteran yang tetap menambah unit lampu jalan, dengan total denda hampir Rp1 miliar.

Meski nilainya fantastis, pelanggaran itu tidak pernah berujung pada sanksi tegas. Dalam laporan BPK, terungkap bahwa petugas lapangan Dinas Perkimtan yang melakukan sambungan ilegal hanya mendapat himbauan agar tidak mengulangi, tanpa tindakan disiplin maupun administratif. Kondisi itu berulang dari tahun ke tahun, sehingga denda menjadi beban rutin dalam APBD.

Baca juga: Pidsus Bongkar Kasus di Dinas Perkimtan Palembang, Jejak Eks Kadis Diduga Ikut Terendus

Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumbagsel, Boni Belitong, menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan penegakan aturan.

“Sejak 2018 denda LPJU selalu muncul, tapi pelanggar tidak pernah disanksi. PLN tegas menagih uang, sementara Pemkot hanya diam. Kalau begini, publik bisa menilai keduanya hanya membiarkan APBD bocor setiap tahun,” tegas Boni kepada SuaraMetropolitan.

Baca juga: “Stiker Khusus” Truk di Sako Baru: Dishub Bilang Belum Dicetak, Tapi Papan Pengumuman Sudah Terpasang

BPK sendiri sudah mengingatkan bahwa kelalaian menindaklanjuti rekomendasi dapat dijerat pidana sesuai UU No. 15 Tahun 2004, dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta. Namun hingga kini, sanksi hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab tidak pernah dijalankan.

Boni menambahkan, tanpa langkah konkret, kebocoran APBD akibat denda LPJU akan terus berulang.

“Lampu jalan memang menyala, tapi moral birokrasi padam. Rakyat hanya bisa menyaksikan uangnya terbakar terang di bawah lampu jalan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.