Palembang,SuaraMetropolitan – Aroma Busuk dugaan Korupsi Pasar Cinde kembali menyeruak, Tim penyidik kejati sumsel lakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa kantor. Diantaranya kantor Walikota Palembang, kantor Dinas Perkim Sumsel dan kantor Bapenda kota Palembang, Senin 14 April 2025.
“Pada hari ini, yim penyidik kejaksaan tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pasar cinde,”kata kasi penkum kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya kepada SuaraMetropolitan
Penggeledahan dilakukan, kata Vanny, sesuai dengan surat perintah dari kepala Kejati Sumsel beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan surat perintah penyitaan kepala kejaksaan tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 19 Maret 2025, surat perintah penggeledahan kepala kejaksaan tinggi Sumatera Selatan tanggal 10 April 2025, dan Surat penetapan pengadilan negeri palembang nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.”ungkapnya.
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. di 3 (tiga) lokasi.
“Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan di jalan Kapten A. Rivai kota Palembang, kantor Sekretariat Daerah kota Palembang di jalan Merdeka kota Palembang atau kantor Walikota dan kantor Badan Pendapatan Daerah kota Palembang yang beralamat di Jl. Merdeka Kota Palembang.”jelasnya.
Kejati membawa beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi Pasar Cinde Palembang. Selama melakukan kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
“Dari hasil penggeledahan di ketiga kantor tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde.”tutupnya