Berita Daerah

ASN Pemprov Sumsel Dianggap Wakil Pusat? K-MAKI: Tafsir Ajaib demi Kursi Pengawas Perumda Tirta Musi Palembang

×

ASN Pemprov Sumsel Dianggap Wakil Pusat? K-MAKI: Tafsir Ajaib demi Kursi Pengawas Perumda Tirta Musi Palembang

Sebarkan artikel ini
Foto: SuaraMetropolitan

Palembang,SuaraMetropolitan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Feri Kurniawan, menyoroti kejanggalan penunjukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Musi Palembang.

Menurut Feri, langkah tersebut menunjukkan adanya “tafsir ajaib” terhadap regulasi, terutama terkait komposisi keanggotaan Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BUMD.

“Masalahnya sederhana tapi fatal. ASN dari Pemerintah Provinsi Sumsel itu bukan pejabat pusat. Pemerintah provinsi adalah bagian dari pemerintah daerah, bukan perpanjangan langsung dari pusat. Jadi kalau dikatakan mewakili pusat, itu tafsir yang sangat dipaksakan,” ujar Feri kepada SuaraMetropolitan, Jumat (24/10/2025).

Feri mengacu pada Bab III Pasal 17 huruf d Permendagri 37/2018, yang menyebutkan bahwa Dewan Pengawas atau Komisaris dengan jumlah empat orang terdiri atas, satu orang pejabat pemerintah pusat, dua pejabat pemerintah daerah, dan satu unsur independen; atau satu pejabat pemerintah pusat, satu pejabat pemerintah daerah, dan dua unsur independen. 

Baca juga: Direktur Umum Perumda Tirta Musi Gagal UKK, Publik Bertanya: Ini Seleksi atau Skenario?

Namun dalam praktiknya, komposisi Dewan Pengawas Perumda Tirta Musi Palembang diisi oleh Sekda Kota Aprizal Hasyim sebagai ketua, Asisten II Pemprov Sumsel Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah Basyarudin Ahmad, Kepala BKPSDM Kota Palembang Yanuarpan, serta Ryan Herviansyah Utama sebagai anggota.

Feri menilai susunan tersebut tidak sejalan dengan amanat regulasi karena tidak memenuhi unsur pejabat pemerintah pusat sebagaimana dimaksud.

“Coba dibaca ulang pasalnya. Di situ jelas disebutkan pejabat pusat dan pejabat daerah. ASN provinsi itu pejabat daerah juga, bukan pejabat pusat. Jadi kalau disebut mewakili pusat, logikanya dari mana?” katanya.

Menurut Feri, Landasan Hukumnya Jelas, ketentuan bahwa ASN Pemerintah Provinsi bukan pejabat pusat secara tegas diatur dalam beberapa regulasi,

Baca juga: Feri Kurniawan Menilai Hasil UKK Tirta Musi Pertunjukan Sarat Kepentingan Politik di BUMD Palembang

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka (2), Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pasal 1 angka (3), Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia. Dengan demikian, pemerintah provinsi merupakan pemerintah daerah, bukan bagian dari pemerintah pusat.

2. Pasal 38 ayat (1) UU 23/2014 memang menyebut, Gubernur adalah wakil Pemerintah Pusat di daerah. Namun status ini melekat hanya pada jabatan gubernur, bukan seluruh ASN di lingkungan provinsi. ASN provinsi tetap pejabat daerah, bukan representasi pusat.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP 17/2020) juga membedakan, ASN instansi pusat, bekerja di kementerian/lembaga. ASN instansi daerah, bekerja di pemerintah provinsi atau kabupaten/kota. Maka ASN Pemprov Sumsel jelas tergolong ASN daerah, bukan pejabat pusat.

“Kalau tafsirnya seperti ini, nanti ASN provinsi bisa juga disebut wakil luar negeri. Absurd. Ini bukan soal tafsir, tapi soal logika hukum dan tata kelola yang sehat,” sindir Feri.

Baca juga: K-MAKI Sindir Pemkot Palembang, Seleksi Direksi Tirta Musi Tanpa LHKPN Dianggap Langkah Mundur

K-MAKI menduga ada upaya administrasi yang dipaksakan agar komposisi Dewan Pengawas tampak sesuai aturan, padahal secara substansi justru menabrak semangat regulasi.

“Kalau mau melibatkan ASN provinsi, silakan, tapi jangan disamarkan seolah-olah itu mewakili pusat. Itu manipulasi istilah demi kursi,” tegasnya.

Feri juga menyinggung Bab IV Pasal 35 huruf g Permendagri 37/2018, yang mensyaratkan direksi BUMD memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.

“Pasal itu bicara profesionalitas, bukan sekadar status ASN atau jabatan birokrasi. Tapi yang terjadi, posisi pengawasan dan direksi sering diisi orang-orang yang tak punya pengalaman korporasi. Akibatnya, BUMD lebih sibuk soal formalitas dari pada performa,” ujarnya tajam.

Baca juga: Tidak Fair! Ketua DPRD Palembang Soroti Seleksi Direksi Tirta Musi Tanpa LHKPN

Menurutnya, praktik semacam ini memperlihatkan minimnya kesadaran pemerintah kota Palembang membangun BUMD yang profesional, transparan, dan bebas kepentingan politik.

“BUMD itu alat ekonomi daerah, bukan tempat parkir jabatan. Kalau Dewan Pengawas diisi dominasi ASN aktif semua, lalu siapa yang benar-benar mengawasi? Ini bukan pengawasan, tapi perpanjangan birokrasi,” ujar Feri.

K-MAKI mendesak Inspektorat dan DPRD Kota Palembang untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta klarifikasi resmi kepada Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi Sumsel. Ia juga mendesak Kementerian Dalam Negeri menegaskan kembali tafsir regulasi agar tidak disalahgunakan.

“Negara ini diatur oleh norma hukum, bukan tafsir kepentingan. Kalau ASN provinsi bisa disebut wakil pusat, maka aturan tinggal formalitas. Jangan biarkan kursi pengawas jadi ajang tafsir ajaib,” tutup Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.