Palembang,SuaraMetropolitan – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah, justru menimbulkan tanda tanya besar. Nilai kontrak proyek disebut-sebut berubah drastis dari Rp10 miliar menjadi Rp3 miliar, lalu muncul lanjutan pekerjaan senilai Rp32 miliar tanpa penjelasan hukum yang jelas.
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, menilai langkah tersebut bukan sekadar kejanggalan administratif, melainkan indikasi permainan anggaran yang dibungkus dengan alasan prosedural.
“Kalau uang rakyat bisa berubah bentuk secepat itu, kita patut curiga. Ini proyek pembangunan atau proyek akal-akalan? Pengurangan kontrak boleh saja, tapi harus transparan dan sesuai aturan hukum, bukan berdasar tafsir pribadi,” tegas Feri kepada SuaraMetropolitan, Jumat (17/10/2025).
Baca juga: Direktur Umum Perumda Tirta Musi Gagal UKK, Publik Bertanya: Ini Seleksi atau Skenario?
Ia menjelaskan, dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap perubahan kontrak (addendum) harus memiliki dasar hukum dan batas nilai tertentu yang diatur secara ketat. Jika dilakukan tanpa payung regulasi, maka tindakan itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.
“Kalimat ‘tidak ada aturan bukan berarti tidak boleh’ itu menyesatkan. Dalam keuangan negara, yang tidak diatur justru dilarang. Kalau semua pejabat berpikir seperti itu, negara bisa bangkrut karena kreativitas yang salah arah,” sindirnya.
K-MAKI juga menyoroti posisi Bupati PALI yang dinilai terlalu mudah memberikan ruang kepada bawahannya untuk bermain tafsir kebijakan. Menurut Feri, kepala daerah tidak bisa berlindung di balik alasan “tidak tahu” karena seluruh kebijakan keuangan daerah tetap bermuara di tanggung jawab Bupati.
Baca juga: Setelah Kesepakatan 50:50, Revitalisasi Jembatan P6 Lalan di Muba Masih Tertunda?
“Kalau memang benar kebijakan ini tanpa prosedur yang sah, maka bukan hanya Kadis yang bisa terseret. Pimpinan daerah juga harus siap memikul beban politik dan hukumnya. Jangan sampai gara-gara satu kebijakan janggal, satu kabupaten jadi bahan olok-olok publik,” tegasnya.
K-MAKI Sumsel menyatakan akan menelusuri dokumen kontrak dan addendum proyek RSUD Talang Ubi. Bila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, lembaga itu siap membawa temuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Kami tidak ingin berpolemik, tapi kalau ada aroma penyimpangan, K-MAKI akan bergerak. Uang rakyat tidak boleh dikelola dengan gaya ‘asal jadi’. Proyek kesehatan seharusnya wujud kepedulian, bukan ladang kepentingan,” tutup Feri.






