BeritaHukum

Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

×

Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani.

Jakarta,SuaraMetropolitan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mereka ditetapkan tersangka setelah gelar perkada pada 20 Maret 2025.

“Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya, dalam secepatnya agar segera dapat kita berkas, dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, Kamis (10/4/2025).

Ia menyebut, sembilan tersangka itu adalah Abdul Rasyid selaku Kades Segarajaya sejak 2023 sampai saat ini. Dia menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL.

Baca juga: Tim Pengamanan Kapolri Pukul Wartawan, Aparat Perlu Diberi Edukasi Soal Kerja Pers

Kemudian, tersangka kedua adalah MS selaku eks Kades Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses PTSL. Selanjutnya, JR selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya.

Lalu, Y selaku Staff Segarajaya; S sebagai Staff Segarajaya, kecamatan Tarumajaya; AP selaku Ketua Tim Support PTSL; GG selaku Petugas Ukur Tim Support; MJ selaku Operator Komputer; dan HS selaku Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL. Seluruh tersangka tersebut belum dilakukan penahanan.

“Kepada tersangka MS dan S, Abdul Rasyid, JR, dan Y dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Selain itu, kepada para tersangka dari Tim Support PTSL tahun 2021 dikenakan pasal 26 ayat 1 KUHP,” ujarnya. (*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan